Penulis
Intisari - online.com - Kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Telah menyeret sejumlah nama pejabat dan politisi. Namun, ada yang janggal dalam dokumen perkara yang disusun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan sejumlah nama pejabat dan politisi yang hilang dari dokumen perkara kasus BTS 4G.
Menurutnya, ada indikasi adanya makelar kasus yang bermain di balik layar untuk menghapus nama-nama tersebut.
"Ada beberapa nama yang seharusnya masuk dalam dokumen perkara tapi tidak masuk. Ini menunjukkan ada makelar kasus yang bermain di sini," kata Zainal dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (7/7/2023).
Zainal menyebutkan beberapa nama yang seharusnya masuk dalam dokumen perkara, antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Lalu Sekretaris Jenderal Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Selain itu, ada juga beberapa nama-nama politisi dari partai pengusung pemerintah.
Zainal mengatakan, nama-nama tersebut diduga terlibat dalam proses pengadaan vendor proyek BTS 4G yang bermasalah.
Proyek tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Zainal menilai, Kejagung seharusnya tidak hanya menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia YS.
"Kejagung harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Jangan sampai ada intervensi politik yang menghalangi penegakan hukum," tegas Zainal.
Zainal juga meminta Kejagung untuk mengembalikan uang hasil korupsi BTS 4G yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak.
Menurutnya, ada dugaan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
"Ada dugaan bahwa uang korupsi BTS 4G telah digunakan untuk membiayai kampanye politik di beberapa daerah. Ini harus diungkap oleh Kejagung," ujar Zainal.
Sementara itu, Kejagung belum memberikan tanggapan terkait hilangnya nama-nama politisi dari dokumen perkara kasus BTS 4G.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.
"Penyidikan masih berjalan. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan baru," kata Ketut saat dihubungi Kompas.com³, Jumat (8/7/2023).