Di Balik Peristiwa Hukum Ponpes Al-Zaytun, Benarkah Moeldoko Bekingi Panji Gumilang?

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Moeldoko disebut-sebut menjadi 'beking' pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Moeldoko disebut-sebut menjadi 'beking' pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Intisari-Online.com -Setelah diperiksa selama sembilan jam, Panji Gumilang dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyelidikan.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu dikaitkan dengan kasus dugaan penistaan agama.

Naiknya status hukum Panji Gumilang disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," ujar Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Dia bilang, selanjutnya polisi mulai akan melakukan upaya penyidikan terhadap kasus tersebut.

Djuhandani menambahkan,polisi sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut.

Juga ada lima orang saksi ahli, serta yang terakhir adalah memeriksa pelapor pada hari ini.

Dari pemeriksaan sejumlah pihak itu, Djuhandani mengatakan, pihak kepolisian sudah bisa meyakini adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," imbuh dia.

Adapun rangkaian pemeriksaan Panji hari ini, kata Djuhandani, dilakukan dengan cara profesional dan diberi pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan.

"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah tentang Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi beberapa pertanyaan kami," tutur dia.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Djuhandani.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Sementara itu, Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Imam Supriyanto mengungkapkan, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko pernah memberi jaminan perlindungan kepada Al Zaytun.

Imam mengatakan, Moeldoko memberi akses bagi Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun, ke aparat kepolisian apabila pondok pesantren itu diganggu oleh pihak lain.

"Dengan kewenangan Pak Moeldoko, Pak Panji itu diberi akses, kapan waktu ada masalah, ada gangguan dari pihak luar, dari pihak mana pun yang mengancam keselamatan dan keamanan Al Zaytun kontak saja ke Kapolres, ke Kapolda, atau ke Mabes Polri," kata Imam dalam program Gaspol! Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Imam mengaku tidak tahu alasan Meoldoko memberikan akses bagi Panji untuk meminta perlindungan dari polisi.

"Apakah memang dia tidak ngerti latar belakang Pak Panji, atau hanya tahu di permukaan saja," ujar Imam.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa Moeldoko pernah datang ke Al Zaytun untuk menghadiri acara bela negara bersama Gubernur Jawa Barat ketika itu, Ahmad Heryawan

Setelah itu, Moeldoko pun kerap diundang untuk menghadiri acara-acara yang digelar di Al Zaytun.

Namun demikian, Imam menyebutkan, tawaran perlindungan dari Moeldoko baru disampaikan pada beberapa waktu terakhir, ketika mantan panglima TNI itu sudah menjabat sebagai KSP.

"Ketika sudah jadi KSP. Kan mulai Pak Panji itu mulai nyeleneh-nyelenehnya itu kan belakangan ini, mulai 2020 ke sini," kata Imam.

Terpisah, Moeldoko telah berulang kali membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai "beking" di balik Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Jangan mantan Panglima dibilangnya beking, emang gue preman apa? Enggak benar nih. Saya juga bisa marah, saya juga bisa marah," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Moeldoko pun menjelaskan, ia pernah mendatangi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu sejak masih menjabat sebagai Pangdam Siliwangi.

Kedatangannya ke sana untuk melihat secara langsung apa yang terjadi di ponpes tersebut.

"Begitu ada penyimpangan saya orang pertama yang bertindak," katanya.

Moeldoko pun tak mempersoalkan bila Panji akhirnya diperiksa Bareskrim Polri hari ini.

Sebab, sebagai warga negara, tidak ada istilah kekebalan hukum untuk siapa pun.

"Ya periksa saja, kenapa, sebagai warga negara enggak ada kekebalan, siapa saja periksa saja. Saya sering tegaskan, saya sudah bicara ke Pak Panji Gumilang, 'Hei macem-macem gue orang pertama yang akan beresin', itu," tegas Moeldoko.

Artikel Terkait