Find Us On Social Media :

Memaknai Proses Perancangan dan Isi dari Rumusan Dasar Negara yang Bernama Mukadimah Hukum Dasar atau Piagam Jakarta

By Ade S, Kamis, 6 Juli 2023 | 11:03 WIB

Naskah asli Piagam Jakarta. Bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta?

Intisari-Online.com - Piagam Jakarta adalah nama yang diberikan kepada rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disetujui pada tanggal 22 Juni 1945.

Nama Piagam Jakarta diusulkan oleh Mohammad Yamin pada 10 Juli 1945, saat Sidang BPUPKI Kedua berlangsung.

Namun, tahukah Anda bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta?

Selain itu, tahukah pula apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”?

Untuk menemukan jawabannya, silakan simak secara lengkap artikel berikut ini.

Piagam Jakarta dibuat oleh Panitia Sembilan, yang terdiri dari tokoh-tokoh yang ditugaskan untuk mengumpulkan pendapat tentang dasar negara Indonesia.

Namun, Piagam Jakarta tidak langsung menjadi bagian dari UUD 1945. Ada beberapa perubahan dan kontroversi yang terjadi sebelumnya.

Siapa saja tokoh perumus Piagam Jakarta?

Panitia Sembilan adalah kelompok yang bertanggung jawab untuk merumuskan dasar negara Indonesia, yang kemudian dibahas dalam Sidang Kedua BPUPKI.

Anggota-anggota dari Panitia Sembilan yang membuat Piagam Jakarta adalah:

1) Soekarno: Ketua2) Moh. Hatta: Wakil3) Achmad Soebardjo: Anggota4) Mohammad Yamin: Anggota5) KH Wahid Hasyim: Anggota6) Abdul Kahar Muzakkir: Anggota7) Abikoesno Tjokrosoejoso: Anggota8) Agus Salim: Anggota9) AA Maramis: Anggota

Baca Juga: Penjelasan Makna dari Negara Merdeka Menurut Pandangan Siswa SMA