Memaknai Proses Perancangan dan Isi dari Rumusan Dasar Negara yang Bernama Mukadimah Hukum Dasar atau Piagam Jakarta

Ade S

Penulis

Naskah asli Piagam Jakarta. Bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta?

Intisari-Online.com -Piagam Jakarta adalah nama yang diberikan kepada rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disetujui pada tanggal 22 Juni 1945.

Nama Piagam Jakarta diusulkan oleh Mohammad Yamin pada 10 Juli 1945, saat Sidang BPUPKI Kedua berlangsung.

Namun, tahukah Anda bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta?

Selain itu, tahukah pula apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”?

Untuk menemukan jawabannya, silakan simak secara lengkap artikel berikut ini.

Piagam Jakarta dibuat oleh Panitia Sembilan, yang terdiri dari tokoh-tokoh yang ditugaskan untuk mengumpulkan pendapat tentang dasar negara Indonesia.

Namun, Piagam Jakarta tidak langsung menjadi bagian dari UUD 1945. Ada beberapa perubahan dan kontroversi yang terjadi sebelumnya.

Siapa saja tokoh perumus Piagam Jakarta?

Panitia Sembilan adalah kelompok yang bertanggung jawab untuk merumuskan dasar negara Indonesia, yang kemudian dibahas dalam Sidang Kedua BPUPKI.

Anggota-anggota dari Panitia Sembilan yang membuat Piagam Jakarta adalah:

1) Soekarno: Ketua2) Moh. Hatta: Wakil3) Achmad Soebardjo: Anggota4) Mohammad Yamin: Anggota5) KH Wahid Hasyim: Anggota6) Abdul Kahar Muzakkir: Anggota7) Abikoesno Tjokrosoejoso: Anggota8) Agus Salim: Anggota9) AA Maramis: Anggota

Baca Juga: Penjelasan Makna dari Negara Merdeka Menurut Pandangan Siswa SMA

Isi Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945

Panitia Sembilan

Bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta?

Dari proses perancangan dan isi Piagam Jakarta, kita dapat belajar bahwa Indonesia adalah negara yang beraneka ragam dalam hal agama dan budaya.

Kita harus menghormati agama dan budaya yang ada di Indonesia, serta orang-orang yang memeluk atau menjalankannya.

Karena itu, Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, mencerminkan keragaman tersebut.

Baca Juga: Apa Maksudnya Nilai-Nilai Pancasila Digali di Bumi Inonesia Sendiri ?

Kita juga harus meniru sikap para tokoh Islam yang terlibat dalam perumusan dasar negara Indonesia.

Mereka telah menunjukkan kebesaran hati dengan mengalahkan keinginan pribadi dan mengutamakan kepentingan bersama, yaitu menjaga persatuan bangsa Indonesia.

Apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”?

Sebelum Piagam Jakarta terbentuk, para pendiri bangsa yang hadir dalam sidang harus berdebat panjang lebar.

Debat ini sangat sengit, membicarakan masalah hubungan antara agama dan negara.

Moh. Hatta, Soepomo, dan Ir. Soekarno mengajukan gagasan pemisahan agama dan negara.

Beberapa anggota sidang mengajukan bahwa dasar negara Indonesia harus berdasarkan Islam, karena sebagian besar penduduk Indonesia adalah Muslim.

Gagasan ini pun ditentang oleh anggota-anggota lainnya.

Akhirnya, dengan merujuk pada semua masukan dari anggota BPUPK, disepakatilah rancangan asas atau dasar Indonesia Merdeka, yang dinamai oleh Soekarno sebagai Mukadimah, Moh. Yamin menyebutnya Piagam Jakarta ini.

Namun, setelah proklamasi kemerdekaan, poin nomor satu dari isi Piagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya" diubah.

Poin Piagam Jakarta itu diubah menjadi, "Ketuhanan yang Maha Esa". Perubahan ini dilakukan pada sidang PPKI.

Mohammad Hatta adalah salah satu tokoh kunci di balik ide perubahan ini. Alasannya, ada beberapa pihak yang “tidak setuju” dan khawatir akan terjadi perpecahan.

Diskusi dan lobi-lobi dilakukan kepada sejumlah tokoh yang selama ini mengusulkan Indonesia berasaskan Islam, seperti Ki Bagus Hadikusumo dan K.H.A. Wachid Hasjim.

Para tokoh Islam itu berbesar hati dan mendahulukan kepentingan bersama, yaitu menjaga keutuhan bangsa. Mereka pun setuju mengubah poin pertama Piagam Jakarta itu.

Demikian penjelasan tentang bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta dan apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Semoga menambah wawasan Anda.

Baca Juga: Bagaimana Pandangan para Pendiri Bangsa, Termasuk Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno Terhadap Negara Merdeka?

Artikel Terkait