Penulis
Intisari-Online.com -Tahun ajaran baru 2023/2024 segera dimulai.
Bagi para orang tua yang memiliki anak usia sekolah, tentu ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Mulai dari seragam, buku, alat tulis, hingga biaya sekolah.
Namun, tidak perlu khawatir. Pemerintah telah menyiapkan berbagai bantuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Salah satu bantuan tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah yang merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain itu, ada juga Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apa saja BLT Anak Sekolah tersebut dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak ulasan berikut ini.
Apa Itu PKH Anak Sekolah dan PIP?
PKH Anak Sekolah adalah bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia sekolah sebagai salah satu komponen dalam PKH bersama dengan lansia, disabilitas berat, dan ibu hamil.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
PKH Anak Sekolah diberikan maksimal untuk empat jiwa dalam satu keluarga.
PIP adalah bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau memiliki pertimbangan khusus.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pas Banget Persiapan Masuk Sekolah, Ada 5 BLT Total Lebih dari Rp2 juta Siap Cair
Bantuan ini diberikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan kartu identitas penerima PIP.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal2.
Besar Bantuan PKH Anak Sekolah dan PIP
Besar bantuan PKH Anak Sekolah tergantung pada jenjang pendidikan yang diikuti oleh anak penerima. Berikut rinciannya:
- SD sebesar Rp 900.000 per tahun
- SMP sebesar Rp 1.500.000 per tahun
- SMA sebesar Rp 2.000.000 per tahun
Besar bantuan PIP juga tergantung pada jenjang pendidikan yang diikuti oleh anak penerima. Berikut rinciannya:
- SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000 per tahun
- SMP/MTs/Paket B sebesar Rp 750.000 per tahun
- SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1.000.000 per tahun
Baca Juga: Alhamdulillah, Tepat Setelah Libur Idul Adha, Ada 3 BLT Total Rp2,25 Juta Siap Cair
Cara Mendapatkan PKH ANak Sekolah dan PIP
Untuk mendapatkan PKH Anak Sekolah, keluarga penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.=
Jika belum terdaftar, keluarga bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang memiliki fitur usul dan sanggah.
Usul digunakan jika ada warga lain yang dinilai layak menerima bantuan namun belum ada di DTKS.
Sanggah digunakan jika masyarakat menemui bantuan yang salah sasaran.
Data hasil verifikasi akan dikirimkan ke dalam usulan baru DTKS untuk diproses dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial1.
Untuk mendapatkan PIP, peserta didik harus memiliki KIP yang merupakan kartu identitas penerima PIP.
Jika belum memiliki KIP, pihak keluarga bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Data penerima PIP akan diverifikasi oleh Kemendikbudristek dan Kemenag melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen PIP (SIMPIP)2.
Demikian artikel tentang BLT Anak Sekolah yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu biaya pendidikan anak Anda. Semoga bermanfaat dan selamat menyambut tahun ajaran baru.