Find Us On Social Media :

KPU Siapkan Modul Untuk Tingkatkan Kapasitas SDM Pemilu Tahun 2024

By Afif Khoirul M, Sabtu, 1 Juli 2023 | 12:00 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi DKI Jakarta,

Intisari-online.com - Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu menjelang tahapan pemilu serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan modul yang berisi materi tentang peraturan perundang-undangan, teknis penyelenggaraan, dan etika pemilu.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menyampaikan hal ini dalam acara #KPUFlash yang ditayangkan melalui kanal YouTube KPU RI pada 12 April 2023.

Menurut Arief, modul tersebut akan dijadikan sebagai bahan pelatihan bagi anggota KPU di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

"Modul ini akan menjadi acuan bagi kita semua dalam meningkatkan kapasitas SDM pemilu. Kita harus memastikan bahwa SDM pemilu memiliki kompetensi yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik," kata Arief.

Arief menambahkan bahwa modul tersebut juga akan disosialisasikan kepada masyarakat, terutama para pemilih, agar mereka dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam berpartisipasi dalam pemilu.

Selain itu, modul tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU untuk mengukur kinerja dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

"Modul ini bukan hanya untuk internal KPU, tetapi juga untuk publik. Kita ingin masyarakat mengetahui apa yang kita lakukan dan bagaimana kita melakukannya," katanya.

"Kita juga ingin mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu," ucap Arief.

Arief berharap bahwa dengan adanya modul tersebut, penyelenggara pemilu dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam menyelenggarakan pemilu serentak 2024.

Ia juga berharap bahwa masyarakat dapat lebih aktif dan kritis dalam mengawasi jalannya pemilu.

Baca Juga: Begini Sikap KPU Terkait Aldi Taher Yang Terdaftar Di 2 Partai Politik