Find Us On Social Media :

Kisah Pembagian Mataram dan Kiprah Raden Ronggo Prawirodirdjo I Sebagai Pendukung Pangeran Mangkubumi

By Afif Khoirul M, Sabtu, 1 Juli 2023 | 08:50 WIB

Raden Ronggo Prawirodirdjo, sosok dalam Perjanjian Giyanti.

Intisari-online.com - Perjanjian Giyanti adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada tanggal 13 Februari 1755 antara VOC, pihak Kesultanan Mataram.

Perjanjian yang diwakili oleh Pakubuwana III, dan Pangeran Mangkubumi.

Perjanjian ini secara resmi membagi kekuasaan Mataram kepada Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi, yang kemudian mendirikan Kesultanan Yogyakarta.

Perjanjian ini merupakan akibat dari Perang Takhta Jawa Ketiga yang terjadi sejak tahun 1749 hingga 1757.

Perang ini dipicu oleh perseteruan antara tiga calon pewaris takhta Mataram, yaitu Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa.

Ketiganya adalah cucu dari Amangkurat IV, penguasa Mataram periode 1719-1726.

Pakubuwana II didukung oleh VOC dan menyerahkan sebagian wilayah pantai utara Jawa dan Madura kepada Belanda sebagai imbalan bantuan militer.

Ia memindahkan ibu kota Mataram dari Kartasura ke Surakarta dan mendirikan Kasunanan Surakarta.

Namun, ia mendapat perlawanan dari Pangeran Mangkubumi dan Pangeran Sambernyawa, yang berkoalisi untuk melawan kekuasaan Belanda dan sekutunya.

Pangeran Mangkubumi adalah adik Pakubuwana II dan ahli waris yang sah menurut tradisi Mataram.

Ia memiliki banyak pengikut dan panglima perang yang setia, salah satunya adalah Raden Ronggo Prawirodirdjo I.

Baca Juga: Sering Terlibat Perang Dengan Kerajaan Sunda, Inilah Riwayat Kerajaan Galuh, Runtuh Karena Mataram Islam