Intisari-online.com - Perjanjian Giyanti adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah kerajaan Jawa.
Perjanjian ini merupakan hasil dari perang saudara yang terjadi antara Pakubuwana III, Pangeran Mangkubumi, dan Pangeran Sambernyawa.
Mereka masing-masing mengklaim sebagai pewaris takhta Mataram.
Perang saudara ini juga melibatkan campur tangan VOC, yang berusaha memecah belah Mataram demi kepentingan ekonomi dan politiknya.
Perjanjian Giyanti ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755 di Desa Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Perjanjian ini menetapkan pembagian wilayah Mataram menjadi dua bagian.
Bagian timur, yang meliputi Surakarta, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Blora, dan sebagian Demak, tetap dikuasai oleh Pakubuwana III dengan gelar Susuhunan.
Bagian barat, yang meliputi Yogyakarta, Magelang, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, dan sebagian Demak, diserahkan kepada Pangeran Mangkubumi dengan gelar Sultan Hamengkubuwono I.
Daerah pesisir utara Jawa atau Pasisir tetap menjadi wilayah VOC.
Bagaimana Pangeran Mangkubumi bisa mendapatkan setengah kerajaan dan gelar sultan?
Ini merupakan hasil dari perundingan yang panjang dan rumit antara pihak VOC dan pihak Mataram.