Find Us On Social Media :

Peristiwa Terbentuknya Karesidenan Surakarta, Imbas Perjanjian Giyanti dan Salatiga yang Mengubah Peta Kekuasaan di Jawa

By Afif Khoirul M, Rabu, 14 Juni 2023 | 13:27 WIB

Peristiwa terbentuknya Karesidenan Surakarta.

Intisari-online.com - Pembentukan karesidenanpembentukan wilayah administratif Karesidenan Surakarta oleh pemerintah kolonial Belanda di abad ke-18.

Wilayah ini meliputi daerah kekuasaan Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran yang memiliki luas kira-kira 5.677 km2.

Karesidenan Surakarta terbentuk karena dua perjanjian penting yang mengubah peta kekuasaan di Jawa, yaitu Perjanjian Giyanti dan Perjanjian Salatiga.

Perjanjian Giyanti adalah perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1755 antara Sunan Pakubuwono III, raja Mataram yang bersekutu dengan Belanda, dan Pangeran Mangkubumi, pemberontak yang kemudian menjadi Sultan Hamengkubuwono I, raja Yogyakarta.

Perjanjian ini membagi wilayah Mataram menjadi dua, yaitu Surakarta dan Yogyakarta, dengan sungai Opak sebagai batasnya.

Perjanjian ini juga mengakhiri Perang Jawa Pertama yang berlangsung sejak tahun 1746.

Perjanjian Salatiga adalah perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1757 antara Sunan Pakubuwono III dan Raden Mas Said, putra bungsu Sunan Pakubuwono II yang juga memberontak terhadap ayahnya.

Perjanjian ini memberikan wilayah Mangkunegaran kepada Raden Mas Said sebagai ganti penghentian pemberontakan.

Raden Mas Said kemudian bergelar Mangkunegoro I, pendiri Praja Mangkunegaran.

Perjanjian ini juga mengakhiri Perang Jawa Kedua yang berlangsung sejak tahun 1749.

Kedua perjanjian ini menyebabkan peta kekuasaan di Jawa berubah secara signifikan.

Baca Juga: Kisah Pangeran Samber Nyowo, Pendiri Mangkunegaran yang Berasal dari Pemberontakan Mataram Islam