Find Us On Social Media :

Alhamdulillah Penyandang Disabilitas Dapat Rp600.000, Ini Jadwal BLT PKH Tahap 3

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 23 Mei 2023 | 20:17 WIB

BLT PKH tahap 3 terutama untuk penyandang disabilitas akan cair mulai bulan Juli. Nominalnya lumayan, Rp600 ribu.

BLT PKH tahap 3 terutama untuk penyandang disabilitas akan cair mulai bulan Juli. Nominalnya lumayan, Rp600 ribu.

Intisari-Online.com - Kapan BLT PKH tahap 3 terutama untuk kalangan penyandang disabilitas?

BLT PKH merupakan bantuan pemerintah berdasarkan komponen di mana KPM penuhi syarat-syaratnya.

Besarannya juga bervariasi.

Mulai dari yang paling kecil Rp225 ribu hingga yang paling besar Rp750.000 sekali cair.

Inilah nominal bansos PKH secara lengkap:

1. BLT untuk ibu hamil sebesar Rp750.000 per tahap

2. BLT untuk balita atau anak usia dini sebesar Rp750.000 per tahap

3. BLT untuk siswa SD sederajat sebesar Rp225.000 per tahap

4. BLT untuk siswa SMP sebesar Rp375.000 per tahap

5. BLT untuk siswa SMA sebesar Rp500.000 per tahap

6. BLT untuk lansia sebesar Rp600.000 per tahap

7. BLT untuk penyandang disabilitas sebesar Rp600.000 per tahap

Sementara itu, untuk jadwal penyaluran bansos PKH ini terdiri dari 4 tahap, yaitu:

- Tahap 1 pada Januari, Februari, dan Maret

- Tahap 2 pada April, Mei, Juni

- Tahap 3 pada Juli, Agustus dan September

- Tahap 4 pada Oktober, November dan Desember

Manfaat BLT PKH terutama untuk penyandang disabilitas

Mengutip laman Kementerian Sosial, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH.

Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut.

Terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes).

Juga fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar.

Seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.

Termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016).

Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.

PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).