BLT PKH Tahap 3 Cair Mulai Juli, Lumayan Ibu Hamil Dapat Rp750.000

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Salah satu kategori yang berhak menerima BLT PKH adalah ibu hamil. Nominalnya juga lumayan untuk meringankan kebutuhan sehari-hari
Salah satu kategori yang berhak menerima BLT PKH adalah ibu hamil. Nominalnya juga lumayan untuk meringankan kebutuhan sehari-hari

Salah satu kategori yang berhak menerima BLT PKH adalah ibu hamil. Nominalnya juga lumayan untuk meringankan kebutuhan sehari-hari

Intisari-Online.com -Saat ini sedang berlangsung proses pencairan BLT PKH tahap 2.

Lalu kapan BLT PKH tahap 3 cair?

Program Keluarga Harapan atau yang sering disingkat sebagai PKH merupakan program perlindungan sosial kepada Rumah Tangga Sangat Miskin.

Ada beberapa kategori yang berhak menerima PKH.

Mulai dariibu hamil, anak sekolah, manula, penyandang disabilitas, dan lain sebagianya.

Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Untuk mengetahui apakah lansia termasuk penerima dari bansos PKH Rp600 ribu cukup cek di cekbansos.kemensos.go.id dengan cara ini:

1. Akses dan login cekbansos.kemensos.go.id di HP

2. Isi domisili mulai dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa

3. Masukan nama penerima sesuai KTP, biasanya kepala keluarga

4. Masukan kode unik yang ada di kiri bawah.

5. Klik cari data.

Inilah kategori penerima PKH berikut dengan jumlah nominal yang mereka terima:

1. BLT untuk ibu hamil sebesar Rp750.000 per tahap

2. BLT untuk balita atau anak usia dini sebesar Rp750.000 per tahap

3. BLT untuk siswa SD sederajat sebesar Rp225.000 per tahap

4. BLT untuk siswa SMP sebesar Rp375.000 per tahap

5. BLT untuk siswa SMA sebesar Rp500.000 per tahap

6. BLT untuk lansia sebesar Rp600.000 per tahap

7. BLT untuk penyandang disabilitas sebesar Rp600.000 per tahap

Jadwal penyaluran bansos PKH ini terdiri dari 4 tahap, yaitu:

1. Tahap 1 pada Januari, Februari, dan Maret

2. Tahap 2 pada April, Mei, Juni

3. Tahap 3 pada Juli, Agustus dan September

4. Tahap 4 pada Oktober, November dan Desember

Artikel Terkait