Find Us On Social Media :

Menkominfo Johny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 17 Mei 2023 | 13:16 WIB

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Intisari-Online.com - Setelah beberapa kali diperiksa, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Johnny G Plate dikaitkan dengan korupsi pengadaan menara base trasceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," kata Kuntadi.

"Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka."

Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung.

Tangannya juga terlihat diborgol.

Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.

Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.

Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.