Penulis
Intisari-Online.com -Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah adalah salah satu program pemerintah untuk membantu keluarga miskin yang memiliki anak usia sekolah.
Program ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
BLT anak sekolah kini menjadi dua: PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek dan PIP Kementerian Agama.
Apa itu PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek dan PIP Kementerian Agama? Bagaimana cara mengecek BLT anak sekolah? Kapan bantuan tersebut dicairkan?
Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara lengkap dan jelas.
Program Indonesia Pintar Dikdasmen Kemendikbud Ristek
Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbud Ristek adalah program bantuan sosial pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di lembaga pendidikan formal atau nonformal.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi siswa yang membutuhkan.
PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berisi saldo bantuan yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan seperti seragam, alat tulis, buku, dan lain-lain.
Besaran bantuan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- SD sebesar Rp450.000 per tahun- SMP sebesar Rp750.000 per tahun- SMA sebesar Rp1.000.000 per tahun
Baca Juga: Sekali Cair Tembus Rp900 Ribu, Apakah BLT Dana Desa Tahun 2023 Masih Ada?
Syarat untuk mendapatkan PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek adalah:
- Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)- Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau nonformal dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara untuk mendaftar PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek adalah:
- Jika sudah memiliki KIP, cukup membawa KIP ke lembaga pendidikan terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan ke Dapodik- Jika belum memiliki KIP, dapat mendaftar ke dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan- Jika belum terdaftar di DTKS, dapat mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos dengan fitur usul dan sanggah
Cara untuk mengecek status penerima PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek adalah:
- Mengunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/- Memasukkan nomor KIP atau NISN atau NIK- Melihat informasi status penerima dan besaran bantuan
Jadwal pencairan dana PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek dilakukan secara bertahap pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober setiap tahunnya.
Program Indonesia Pintar Kementerian Agama
Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama adalah program bantuan sosial pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di lembaga pendidikan agama seperti madrasah, pesantren, pondok pesantren, maupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan agama bagi siswa yang membutuhkan.
PIP Kementerian Agama diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berisi saldo bantuan yang dapat digunakan untuk membiayaikebutuhan pendidikan agama seperti seragam, alat tulis, buku, dan lain-lain.
Baca Juga: Catat! Ini Info BLT Terbaru 2023, Masih Ada yang Rp600 Ribu?
Besaran bantuan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- MI sebesar Rp450.000 per tahun- MTs sebesar Rp750.000 per tahun- MA sebesar Rp1.000.000 per tahun
Syarat untuk mendapatkan PIP Kementerian Agama adalah:
- Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)- Terdaftar di lembaga pendidikan agama dan Data Pokok Pendidikan Islam (Dapodikdasmen)- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara untuk mendaftar PIP Kementerian Agama adalah:
- Jika sudah memiliki KIP, cukup membawa KIP ke lembaga pendidikan agama terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan ke Dapodikdasmen- Jika belum memiliki KIP, dapat mendaftar ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan- Jika belum terdaftar di DTKS, dapat mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos dengan fitur usul dan sanggah
Cara untuk mengecek status penerima PIP Kementerian Agama adalah:
- Mengunjungi laman https://pipmadrasah.kemenag.go.id/- Memasukkan nomor KIP atau NISN atau NIK- Melihat informasi status penerima dan besaran bantuan
Jadwal pencairan dana PIP Kementerian Agama dilakukan secara bertahap pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober setiap tahunnya.
Demikian artikel tentang cara cek BLT anak sekolah dan kapan bantuan tersebut akan cair. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Ini Syarat Penerima BLT DD 2023, Lengkap dengan Cara Mendapatkannya