Find Us On Social Media :

Altruistic Filicide, Motif Orangtua Bunuh Anak Demi Kebaikan Sang Anak Seperti Di Gresik, Apa Itu?

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 4 Mei 2023 | 13:03 WIB

Motif Afan membunuh putrinya adalah demi kebaikan sang putri. Dalam istilah psikologi disebut sebagai altruistic filicde alias filisida altruistik.

Motif pria di Gresik membunuh putrinya adalah demi kebaikan sang putri. Dalam istilah psikologi disebut sebagai altruistic filicde alias filisida altruistik.

Intisari-Online.com - Kembali terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap putrinya sendiri atau dalam istilah psikologi disebut sebagai filicide. 

Filicide yang paling baru ini terjadi di Gresik, Jawa Timur.

Sang ayah, bernama Afan, tega membunuh putrinya yang masih berusia 9 tahun.

Afan beralasan dia membunuh sang putri karena untuk kebaikan sang putri, atau dalam istilah psikologi disebut sebagai altruistic filicide.

Apa itu altruistic filicide?

Sebelum membahas altruistic filicide, baiknya membahas tentang filicide itu sendiri.

Mengutip Ncbi.nlm.nih.gov, filicide telah ada sejak awal umat manusia.

Di zman Yunani-Romawi, seorang ayah bahkan diizikan membunuh anaknya sendiri tanpa konsekuensi hukum.

Masih dari catatan yang sama, seiring waktu kasus filicide lebih sering dilakukan oleh seorang ibu, alasannya biasanya tak sengaja tercekik di tempat tidur.

Alasan lain biasanya ingin mengakhiri penderitaan si anak yang terlahir dalam kondisi catat.

Ada juga karena jenis kelamin yang tak diiingkan atau karena kelahiran yang tak diinginkan.

Alasan-alasan di atas bahkan masih berlaku hingga sekarang.

Pada abad ke-16 dan ke-17, terjadi perubahan pendapat yang drastis tentang pembunuhan anak di Eropa.

Prancis dan kemudian Inggris menetapkan undang-undang yang menjadikan filicide sebagai kejahatan yang dapat dihukum mati.

Dua negara itu juga beranggapan, seorang ibu yang diadili atas kejahatan tersebut bersalah sampai terbukti tidak bersalah.

Artinya dia bertanggung jawab untuk membuktikan kepada pengadilan bahwa anaknya bukan korban pembunuhan.

Gelombang pasang kembali berubah dengan ditetapkannya Undang-Undang Pembunuhan Bayi tahun 1922 dan 1938 di Inggris.

Undang-undang ini mengakui soal efek melahirkan dan merawat bayi terhadap kesehatan mental ibu hingga 12 bulan setelah peristiwa tersebut.

Undang-undang ini melarang hukuman mati untuk ibu yang membunuh bayinya--kadarnya seperti hukuman pembunuhan lainnya.

Beberapa negara Barat lainnya telah mengadopsi undang-undang serupa, kecuali Amerika Serikat.

Sejumlah istilah secara bergantian untuk mendeskribsikan pembunuhan anak.

Seringkali, filicide mengacu pada pembunuhan anak hingga usia 18 tahun yang dilakukan oleh orangtuanya atau figur orang tua, termasuk wali dan orangtua tiri.

Pembunuhan bayi umumnya berlaku untuk pembunuhan anak di bawah usia satu tahun oleh orangtuanya.

Neonaticide , istilah yang diciptakan oleh Phillip Resnick pada 1970, mengacu pada keadaan unik di mana bayi baru lahir dibunuh oleh orangtuanya dalam 24 jam pertama kehidupan.

Penting untuk diingat bahwa filicide dapat dilakukan oleh pria dan wanita, meskipun literatur tentang filicide dari pihak ayah jauh lebih sedikit daripada filicide dari pihak ibu.

Salah satu klasifikasi pembunuhan anak yang paling berpengaruh diciptakan pada tahun 1969 oleh Phillip Resnick.

Dia meninjau 131 kasus filisida yang dilakukan oleh pria dan wanita yang dibahas dalam literatur psikiatri yang berasal dari tahun 1751 hingga 1967.

Dia mengembangkan lima kategori untuk menjelaskan motif yang mendorong orangtua membunuh anak-anak mereka:

1. Filisida altruistik (altruistic filicide), ketika orangtua membunuh anak karena menganggap demi kebaikan sang anak.

2. Filisida psikotik akut (acutely psychotic filicide), ketika orangtua membunuh si anak tanpa motif apa pun. Kategori ini juga dapat mencakup insiden yang terjadi akibat otomatisme yang terkait dengan kejang atau aktivitas yang terjadi dalam keadaan pasca-iktal.

3. Pembunuhan anak yang tidak diinginkan (ounwanted child filicide), orangtua membunuh anak, yang dianggap sebagai penghalang.

Kategori ini juga mencakup orangtua yang mendapat manfaat dari kematian anak dengan cara tertentu (misalnya, mewarisi uang asuransi, menikah dengan pasangan yang tidak menginginkan anak tiri).

4. Pembunuhan yang tidak disengaja (accidental filicide), orangtua secara tidak sengaja membunuh anak tersebut sebagai akibat dari pelecehan. Kategori ini mencakup sindrom Munchausen yang jarang terjadi.

5. Filisida balas dendam pasangan (spouse revenge filicide), orangtua membunuh anak sebagai cara untuk membalas dendam pada pasangan, mungkin karena perselingkuhan atau pengabaian.

Motif paling umum dalam penelitian Resnick adalah altruisme.

Secara total, kategori ini menyumbang 49 persen dari kasus yang ditinjau.

Motif yang paling tidak umum adalah balas dendam pasangan, yang hanya menyumbang dua persen dari pembunuhan.

Sistem klasifikasi yang komprehensif ini dapat diterapkan baik untuk pelaku perempuan maupun laki-laki.