Find Us On Social Media :

Cair Rp300.000 Per Bulan, Ini Perbedaan BLT Dana Desa 2022 Dan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023

By Moh. Habib Asyhad, Jumat, 28 April 2023 | 16:17 WIB

BLT Kemiskinan Ekstrem dan BLT Dana Desa pada prinsipnya hampir sama, mulai nominal hingga sasarannya. Tapi BLT Kemiskinan Ekstrem lebih spesifik.

BLT Kemiskinan Ekstrem dan BLT Dana Desa pada prinsipnya hampir sama, mulai nominal hingga sasarannya. Tapi BLT Kemiskinan Ekstrem lebih spesifik.

Intisari-Online.com - Walau nominalnya sama, belum banyak yang tahu perbedaan antara BLT Dana Desa 2022 dan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.

BLT Dana Desa 2022 merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Program ini telah berjalan sejak tahun 2020 hingga 2022 dengan nilai bantuan Rp300 ribu per keluarga per bulan.

Namun, mulai tahun 2023, program ini akan diganti menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem.

Apa saja perbedaan antara kedua program tersebut? Berikut ulasannya.

Landasan Hukum

BLT Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Permendes ini mengatur tentang alokasi anggaran, kriteria penerima, mekanisme penyaluran, dan pengawasan BLT Dana Desa.

Sementara itu, BLT Kemiskinan Ekstrem didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres ini menginstruksikan kepada sejumlah pejabat negara baik pusat hingga daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani masalah kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Kriteria Penerima

BLT Dana Desa ditujukan untuk masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Tunai (BST).

Jumlah penerima BLT Dana Desa ditentukan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Sedangkan BLT Kemiskinan Ekstrem ditujukan untuk masyarakat desa yang berstatus miskin ekstrem, yaitu mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp 11.633 per hari atau Rp 20 ribu per hari.

Jumlah penerima BLT Kemiskinan Ekstrem ditentukan berdasarkan data kemiskinan ekstrem yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan oleh pemerintah kabupaten.

Alokasi Anggaran

BLT Dana Desa menggunakan alokasi anggaran maksimal 40 persen dari pagu Dana Desa yang diterima oleh setiap desa.

Dana Desa sendiri bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada desa melalui transfer ke daerah.

Besaran Dana Desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Sedangkan BLT Kemiskinan Ekstrem juga menggunakan alokasi anggaran maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa.

Namun, tidak ada batasan persentase Dana Desa yang boleh digunakan untuk program BLT Kemiskinan Ekstrem.

Bisa saja satu desa menggunakan lebih dari 25 persen Dana Desa-nya untuk BLT jika memang ada penerima yang sesuai kriteria.

Bisa pula satu desa tidak menyalurkan sama sekali BLT karena tidak ada warga miskin ekstrem di sana.

Nilai Bantuan

Nilai bantuan yang diberikan oleh kedua program ini sama, yaitu Rp 300 ribu per keluarga per bulan.

Cara Pencairan

Cara pencairan BLT Dana Desa dan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 sama-sama melalui bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Bank penyalur ini biasanya adalah bank BUMN atau BPD yang memiliki jaringan luas di daerah.

Penerima BLT akan mendapatkan nomor rekening, kartu ATM, dan PIN dari bank penyalur.

Mereka bisa menarik uang bantuan di ATM bank penyalur atau agen BRILink terdekat.

Namun, ada perbedaan dalam pola pencairan antara kedua program tersebut.

Untuk BLT Dana Desa, pencairan dilakukan setiap bulan secara rutin selama 12 bulan.

Sedangkan untuk BLT Kemiskinan Ekstrem, pencairan bisa dilakukan setiap bulan atau sekaligus maksimal setiap tiga bulan sekali.

Pola pencairan ini ditentukan oleh pemerintah desa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.