Find Us On Social Media :

Cair Rp300.000 Per Bulan, Ini Perbedaan BLT Dana Desa 2022 Dan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023

By Moh. Habib Asyhad, Jumat, 28 April 2023 | 16:17 WIB

BLT Kemiskinan Ekstrem dan BLT Dana Desa pada prinsipnya hampir sama, mulai nominal hingga sasarannya. Tapi BLT Kemiskinan Ekstrem lebih spesifik.

BLT Kemiskinan Ekstrem dan BLT Dana Desa pada prinsipnya hampir sama, mulai nominal hingga sasarannya. Tapi BLT Kemiskinan Ekstrem lebih spesifik.

Intisari-Online.com - Walau nominalnya sama, belum banyak yang tahu perbedaan antara BLT Dana Desa 2022 dan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.

BLT Dana Desa 2022 merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Program ini telah berjalan sejak tahun 2020 hingga 2022 dengan nilai bantuan Rp300 ribu per keluarga per bulan.

Namun, mulai tahun 2023, program ini akan diganti menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem.

Apa saja perbedaan antara kedua program tersebut? Berikut ulasannya.

Landasan Hukum

BLT Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Permendes ini mengatur tentang alokasi anggaran, kriteria penerima, mekanisme penyaluran, dan pengawasan BLT Dana Desa.

Sementara itu, BLT Kemiskinan Ekstrem didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres ini menginstruksikan kepada sejumlah pejabat negara baik pusat hingga daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani masalah kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Kriteria Penerima