Find Us On Social Media :

Mengapa Kerajaan Mataram Islam Dibagi Dua Usai Perjanjian Giyanti? Semata karena Polah VOC?

By Ade S, Kamis, 20 April 2023 | 11:19 WIB

Perjanjian Giyanti. Berikut ini penjelasan mengapa wilayah kerajaan Mataram Islam dibagi dua berdasarkan Perjanjian Giyanti.

Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Pakubuwono III akan memerintah Surakarta dan Mangkubumi akan memerintah Yogyakarta.

Mengapa wilayah Kerajaan Mataram Islam dibagi dua berdasarkan Perjanjian Giyanti?

Perjanjian Giyanti adalah sebuah perjanjian antara VOC, pihak Kesultanan Mataram yang diwakili oleh Pakubuwana III, dan Pangeran Mangkubumi.

Melalui perjanjian ini, secara resmi kekuasaan Mataram terbagi dua kepada Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi.

Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755 di Janti, Karanganyar.

Perjanjian ini terjadi karena adanya konflik antara Pangeran Mangkubumi dan Pakubuwana III yang berusaha merebut tahta Mataram.

Pangeran Mangkubumi merasa bahwa dirinya lebih berhak atas tahta Mataram karena ia merupakan putra sulung dari Sultan Hamengkubuwono I.

Sementara itu, Pakubuwana III merasa bahwa dirinya lebih berhak atas tahta Mataram karena ia merupakan putra dari Sultan Amangkurat III.

Dalam perjanjian ini, VOC memberikan wilayah Surakarta kepada Pakubuwana III dan wilayah Yogyakarta kepada Pangeran Mangkubumi.

Selain itu, VOC juga memberikan hak kepada Pangeran Mangkubumi untuk memerintah di wilayah-wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah Yogyakarta.

Perjanjian Giyanti memiliki dampak yang besar bagi Kerajaan Mataram.

Perjanjian ini memecah Kerajaan Mataram menjadi dua yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat.

Demikianlah uraian untuk menjawab pertanyaan "mengapa wilayah Kerajaan Mataram Islam dibagi dua berdasarkan Perjanjian Giyanti?". Semoga membantu.

Baca Juga: Jadi Bukti 'Kesaktian' Taktik Devide Et Impera VOC, Perjanjian Giyanti Akhiri Kesultanan Mataram untuk Selamanya