Find Us On Social Media :

Bisakah Diwakilkan? Simak Jadwal Pencairan BLT BPNT, Lumayan 600 ribu!

By Aditya Eriza Fahmi, Rabu, 12 April 2023 | 13:03 WIB

Menurut jadwal pencairan BLT BPNT ini, penerima bansos ini nantinya bakal mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu dan bisakah diwakilkan?

Intisari-Online.com - Salah satu bansos yang banyak dinanti yaitu BLT BPNT.

Menurut jadwal pencairan BLT BPNT ini, penerima bansos ini nantinya bakal mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.

Terkait pencairan BLT BPNT ini pun terdapat pertanyaan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pertanyaan terkait BLT BPNT ini yaitu bisakah pencairan bansos ini bisa diwakilkan?

Dilansir TribunPontianak.co.id, pengambilan bansos BLT BPNT pleh KPM yang disalurkan via Kantor pos ini rupanya bisa diwakilkan pada pihak lainnya yang sudah dipercaya oleh KPM.

Diketahui, pengambilan bansos BLT BPNT 2023 saat ini bisa diwakilkan namun harus memenuhi sejumlah syarat yang berlaku.

Syarat Pengambilan Bansos Diwakilkan

Pengambilan bansos BLT BPNT ini sendiri bisa diwakilkan bila yang bersangkutaaini memang berhalangan untuk hadir.

Mengutip PKH Reportase atau kanal YouTube pendamping sosial, ada beberapa syarat dokumen yang harus dibawa kala pengambilan bansos termasuk saat diwakilkan.

Bila penerima berhalangan hadir, mala bisa diwakilkan anggota keluarga dalam KK (Kartu Keluarga) dengan syarat berikut:

1. Datang ke tempat penukaran sesuai jadwal yang ditetapkan.