Penulis
Intisari-Online.com - Masyarakat Indonesia kini bisa kembali tersenyum bahagia usai bansos BLT PKH tahap 2 kini bakal segera cair.
Menurut jadwal BLT PKH tahap 2 sendiri, pemerintah bakal bagikan bansos paling besar Rp750 ribu di bank Himbara ataupun Kantor Pos.
Bila bansos BLT PKH tahap 2 ini tak juga cair, sebaiknya segera laporkan ke sini bila tak segera cair.
Diketahui, BLT PKH tahap 2 merupakan salah satu skema bansos dari Kemensos yang diberikan secara bertahap tepatnya setahun 4 kali.
Dilansir TribunPontianak.co.id, pencairan bansosBLT PKH tahap 2 ini sendiri dilakukan lewat 2 mekanisme utama.
Pertama yaitu pencairan bansos BLT PKH tahap 2 ini yaitu melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Mekanisme kedua yaitu pencairan lewat PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.
Sebagai catatan, penerima bansos BLT PKH tahap 2 ini terdaftar dalam DTKS atau Data Terapdu Kesejahteraan Sosial Kemensos dan dalam satu keluarga maksimal cuma 4 jiwa yang mendapatkannya.
Bansos BLT PKH yang cair di Februari ini adalah bansos tahap 2 bagi Keluarga Peneruma Manfaat (KPM) yang belum mendapatkan di bulan Januari 2023.
Lakukan Hal ini Bila BLT PKH Tahap 2 Belum Cair
Untuk diketahui, daftar BLT PKH tahap 2 yang cair di Januari-Maret 2023 bisa cek laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Sebagai catatan, sampai saat ini Pemerintah pun belum umumkan kapan dana BLT PKH tahap 2 ini bakal cair.
Pasalnya, pencairan dana Bansos ini jadwalnya bisa berbeda di tiap Kabupaten/Kota.
Namun, bila sudah ada pengumuman pencairan BLT PKH tahap 2 dan anda sudah dinyatakan sebagai penerima namun dana bansosnya tak bisa diklaim mala bisa lakukan pelaporan atau pengaduan.
Pengaduan atau pelaporan ini bisa lewat contact center Kemensos:
1. Melalui telepon
- 1500-299 (Masyarakat Umum & KPM PKH)
- (021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH & Kedinasan)
2. Melalui SMS dan WA di nomor 0811-1500-229
3. Melalui Email: pengaduan@pkh.kemsos.go.id
Besaran Bansos yang Diterima
Berikut ini berapa besar dana bansos yang diterima oleh penerima BLT PKH tahap 2 sesuai katagorinya:
- Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
- Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan
- Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan
- Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan
- Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.
Baca Juga: Inilah Tanggal Keramat Arus Mudik Lebaran 2023 yang Wajib Dihindari