Find Us On Social Media :

Wajib Bagi Yang Mampu, Ini Waktu Yang Tepat Untuk Bayar Zakat Fitrah

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 1 April 2023 | 12:53 WIB

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah saat fajar Idul Fitri. Lalu bagaimana hukum zakat fitrah yang dibayar setelah salat Idul Fitri?

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah saat fajar Idul Fitri. Lalu bagaimana hukum zakat fitrah yang dibayar setelah salat Idul Fitri?

Intisari-Online.com - Kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah?

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Artinya, menurut pendapat ini waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Namun, menurut beberapa sumber lain, zakat fitrah boleh dibayarkan kapan saja selama masih berada pada bulan Ramadhan.

Kita bisa membayar zakat mulai dari hari pertama dimulainya puasa Ramadhan sampai dengan malam takbir jelang Hari Raya Idul Fitri.

Jika zakat fitrah tersebut dibayarkan pada saat Hari Raya Idul Fitri setelah dilaksanakannya shalat Ied maka zakat fitrah tersebut berubah menjadi shadaqah biasa.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup dan menjumpai bulan Ramadhan.

Zakat fitrah merupakan penyempurna amal ibadah selama bulan suci Ramadhan dan sebagai sarana membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi selama berpuasa.

Cara menghitung zakat fitrah adalah dengan mengeluarkan sejumlah makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Misalnya, beras, gandum, kurma, atau lainnya.

Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg per orang. Jadi, jika ada empat orang dalam keluarga, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 10 kg beras.

Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui amil zakat di masjid terdekat maupun lembaga penyalur zakat yang terpercaya.

Dengan demikian, zakat fitrah dapat disalurkan kepada yang berhak menerimanya, yaitu fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang membutuhkan.

Dengan membayar zakat fitrah, kita dapat berbagi kebahagiaan dengan sesama muslim dan meraih pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala.

Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Menurut Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab

2. Miskin, orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya

3. Amil, orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat

4. Muallaf, orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya condong kepada Islam

5. Riqab, budak yang ingin memerdekakan diri dari majikannya

6. Gharim, orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau membela agama Islam

7. Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah, seperti mujahidin, dai, ilmuwan, atau aktivis sosial

8. Ibnu sabil, orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal