Penulis
Intisari-Online.com - Kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang dimiliki atas seluruh wilayah yang ada dalam suatu negara.
Kedaulatan dibutuhkan setiap negara, tak terkecuali Indonesia.
Apa arti kedaulatan bagi NKRI?
Pertanyaan tersebut terdapat pada halaman 180 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X.
Pada bagian 4 unit 2 buku tersebut dipelajari mengenai "NKRI dan Kedaulatan Wilayah".
Sebagai sebuah negara, kedaulatan tentunya penting bagi Indonesia.
Dengan memiliki kedaulatan, Indonesia dapat berkuasa penuh untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan negaranya tanpa campur tangan negara lain.
Meski sejauh ini, Indonesia masih terus menghadapi berbagai tantangan dalam mempertahankan kedaulatannya.
Misalnya dengan adanya berbagai kasus pelanggaran terhadap wilayah Republik Indonesia.
Kedaulatan negara juga penting dimiliki agar sebuah negara menjadi merdeka, bebas, dan mempunyai persamaan derajat dengan negara lain.
Berikut ini penjelasan arti penting kedaulatan bagi sebuah negara:
Baca Juga: Bagaimana Kedudukan Kita dalam Masyarakat Dunia? Ini Penjelasannya
1. Perbatasan dari Kedaulatan Negara Lain
Kedaulatan memiliki makna sebagai perbatasan dari kedaulatan negara lain.
Pembatasan kedaulatan suatu negara pun terletak pada adanya kedaulatan negara lain.
2. Merdeka dan Memiliki Persamaan Derajat
Makna kedaulatan bagi suatu negara yaitu bahwa negara yang berdaulat merupakan negara yang merdeka, bebas dari yang lain, dan memiliki persamaan derajat.
3. Tunduk pada Kebutuhan Pergaulan Masyarakat Internasional
Syarat mutlak terciptanya suatu masyarakat yang teratur adalah tunduk pada kebutuhan pergaulan masyarakat internasional.
Hukum internasional mengatur kehidupan masyarakat antarnegara atau masyarakat internasional.
Indonesia telah mendapatkan kedaulatannya setelah memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Negara Indonesia sendiri menganut kedaulatan rakyat.Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi ada pada rakyat atau bisa diartikan demokrasi.
Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Hasil Sidang Isbat Keluar, Pemerintah Tentukan Awal Puasa Jatuh Pada 23 Maret 2023
1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.
Adapun prinsip kedaulatan Indonesia yaitu sebagai berikut:
1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Itulah penjelasan tentang arti kedaulatan bagi NKRI.
(*)