Penulis
Intisari-online.com - Kaus Rafael Alun Trisambodo yang tersangkut kasus korupsi, buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio.
Bak membuka babak baru mengenai kasus korupsi di pusaran pegawat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kasunya bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora.
Hal ini membuat ayahnya Rafael Alun Trisambodo ikut tercatut, lantaran Mario Dandy Satrio yang hobi flexing kekayaan ayahnya.
Hal itu membuat publik melaporkan ayahnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ujungnya, Rafael Alun Trisambodo kini diperiksa KPK, dan dipecat sebagai pegawai eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, kasus Rafael Alun Trisambodo bukanlah satu-satunya pegawai pajak yang tersangkut kasus korupsi di lingkungan DJP.
Intisari Online merangkum setidaknya ada 4 pegawai pajak yang pernah tersangkut skandal kasus korupsi, berikut di antaranya.
1. Gayus Tambunan
Gayus Tambunan merupakan kasus korupsi di lingkuan DJP paling fenomenal, tepatnya pada tahun 2010-2011.
Kasus ini terungkap setelah Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai jumlah kekayaannya yang fantastis.
Dengan pangkatnya golongan IIIA, ia memiliki kekayaan mencapai Rp100 miliar.
Saat itu gajinya hanya Rp12,1 juta per bulan.
Kasusnya bermbang setelah diselidiki, ada 27 nama yang terseret kasus Gayus Tambunan dan saat itu munculah istilah mafia pajak di DJP.
Gayus dan rekannya melakukan praktek makelar yaitu memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar pembayaran pajaknya lebih kecil.
2. Angin Prayitno
Berikutnya adalah Angin Prayitno, yang diselidiki KPK pada Februari 2021 atas kasus suap pajak.
Mantan Direktur pemeriksa dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Angin Prayitno menerima gratifikasi dengan nilai Rp50 miliar dan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, ia didakwa dengan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU N.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Angin diduga menerima gratifikasi dari tiga perusahaan yaitu, PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
3. Dhana Widyatmika
Pegawai Pajak bernama Dhana Widyatmika ditangkap pada Maret 2012 atas dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar atas kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo.
Dhana juga melakukan pemerasan dan pencucian uang.
Oleh Pengadilan Tripikor Jakarta, Dhana divonis penjara tujuh tahun pada November 2012.
Dia kemudian melakukan banding ke Mahkamah Agung, tetapi hukumannya justru bertambah menjadi 10 tahun.
4. Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo (RAT) diketahui memiliki harta Rp56 miliar, meski hanya bersatatus pegawai pajak eselon III.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh KPK Rafael Alun Trisambodo ditemukan menyembunyikan harta kekayaan dan tidak patuh membayar pajak.
Akhirnya ia kini dipecat oleh Kementerian Keuangan yang disetujui oleh Sri Mulyani.
Rafael diduga terlibat praktik pencucian uang, dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan aliran dana puluhan miliar ke rekening Rafael dengan nilai transaksi ratusan miliar.
Harta tak wajar yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo membuat tekanan pada Menteri Kuangan Sri Mulyani.
Hingga saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang.
Namun, hingga saat ini detail kasusnya belum terbukti apakah RAT tersangkut kasus korupsi atau tidak, namun harta tak wajar yang dimilikinya masih menjadi pertanyaan publik terkait sumbernya.
Pasalnya, beberapa kekayaan yang dimiliknya tercatat tidak menggunakan namanya.