Penulis
Intisari-Online.com - Bagaimana peran International Court of Justice (ICJ) dalam sengketa internasional?
Pertanyaan tersebut ada di halaman 171 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI.
Pada bagian 4 buku tersebut dipelajari mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang kemudian pada unit 2 dipelajari mengenai cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai.
Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB merupakan salah satu penyelesaian sengketa internasional secara damai.
Dalam Pasal 1 Piagam PBB, yang di antara tujuannya adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional, erat hubungannya dengan upaya penyelesaian sengketa antara negara secara damai.
Dalam hal itu, PBB memiliki lembaga International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional yang memberikan peran penting dalam proses penyelesaian sengketa antarnegara melalui Dewan Keamanan (DK).
Berdasarkan keterangan Bab VI, DK diberi kewenangan untuk melakukan upaya-upaya terkait penyelesaian sengketa.
Bagaimana peran International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional dalam penyelesaian sengketa internasional?
Dalam menyelesaikan sengketa, Mahkamah Internasional memiliki kewenangan atau yurisdiksi sendiri, meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan dalam memberikan opini.
Umumnya, Mahkamah Internasional PBB menyelesaikan masalah persengketaan dengan cara damai dan tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan.
Selanjutnya, Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa hendaknya dengan cara yang seadil-adilnya bagi para pihak.Hal tersebut juga sesuai dengan tujuan Hukum Internasional.
Baca Juga: Penjelasan Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
Berikut ini tugas utama Mahkamah Internasional PBB lainnya:
International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional didirikan pada 1945 berdasarkan Piagam PBB.
Didirikannya Mahkamah Internasional adalah untuk menggantikan peradilan yang sebelumnya dibentuk, yaitu Permanent International Court of Justice.
Permanent International Court of Justice pada masa itu diakui sebagai suatu peradilan yang memiliki peranan penting untuk menyelesaikan masalah sengketa internasional.
Akan tetapi, setelah Perang Dunia II pecah, kegiatan-kegiatan yang dilakukan Permanent International Court of Justice berhenti dan pada akhirnya lembaga ini bubar.
Setelah vakum selama tiga tahun, pada 1942, Menteri Amerika Serikat dan Inggris saat itu sepakat untuk mengaktifkan kembali lembaga sejenis seperti Permanent International Court of Justice.
Pada 1945, diputuskan akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional baru yang kemudian menjadi badan utama PBB.
Lembaga kehakiman PBB, International Court of Justice, ini bertempat di Den Haag, Belanda.
Semenjak didirikan pada 1945, Mahkamah Internasional PBB sudah menyelesaikan sekitar 78 sengketa antarnegara dan 24 pendapat yang tidak mengikat.
(*)