Penulis
Intisari-Online.com -Aksi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) kepada David mengingatkan masyarakat Indonesia pada sosok Gayus Tambunan.
Maklum, MDS yang merupakan putra dari seorang pejabat eselon III Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo terkenal gemar pamer harta.
Melalui berbagai jejaring media sosial, MDS kerap memamerkan diri sedang mengendarai kendaraan-kendaraan mewah.
Selain mobil Rubicon, yang juga menjadi barang bukti kasus penganiayaan yang melibatkannya, lulusan sekolah Taruna Nusantara ini juga beberapa kali mengunggah video tengah mengendarai motor besar seperti Harley-Davidson.
Menariknya, tidak satu pun dari kendaran yang dipamerkan oleh pemuda tersebut yang ada dalamdatadata Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2021.
Baca Juga: Lulus di Sekolah yang Sama dengan AHY dan Anak Ferdy Sambo, Anak Pejabat Dirjen Pajak Berprestasi?
Seperti diketahui,seorang pria pengendara Rubicon bernama Mario Dandy Satrio menganiaya David di sebuah gang di Jakarta Selatan. Tindakan ini mengakibatkan korban sampai masuk ICU. Kisah ini pun viral di media sosial.
Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satrio ini bermula saat mantan pacar David berinisial A, mengadu ke Mario jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik.
Mendengar hal itu, Mario pun langsung mendatangi David yang saat itu sedang berada di rumah temannya di daerah Pesanggrahan.
Kemudian, terjadi perdebatan yang berujung pada penganiayaan terhadap David. Ayah pelaku Mario Dandy Satrio diketahui adalah Rafael Alun Trisambodo, salah satu pajabat di Kanwil DJP Jakarta.
Setelah kasusnya viral, gaya hidup mewah Mario Dandy Satrio juga jadi sorotan publik. Ia kerap mengunggah aktivitasnya di media sosial dengan menunggangi motor gede (moge) hingga mobil Jeep Rubicon.
Kabar Gayus Tambunan
Tak ayal, kasus ini pun seolah membuka kembali luka lama masyarakat Indonesia yang merasa dikhianati oleh para pegawai pajak.
Masyarakat Indonesia seperti tidak rela setiap rupiah pajak yang mereka setorkan ke negara malah digunakan untuk bermewah-mewahan para pagawai Ditjen Pajak.
Masih belum lepas dalam ingatan masyarakat Indonesia pada kasus mafia pajak yang melibatkan sosok Gayus Tambunan.
Gayus yang pada saat kasus ini terungkap, yaitu pada 2010, hanya memiliki pangkat golongan IIIA ternyata memiliki kekayaan yang diduga mencapai ratusan miliar.
Pria kelahiran Jakarta, 9 Mei 1979 tersebut diketahui memiliki uang Rp25 miliar di rekeningnya.
Selain itu, Gayus juga diketahui memiliki simpanan berupa logam mulia yang jika dikalkulasikan mencapai Rp20 miliar.
Sementara itu, dalam putusan MA diketahui bahwa Gayus juga memiliki simpanan dalam bentuk mata uang asing denilai Rp74 miliar.
Itu belum termasuk rumah miliknya yang berada di kawasan elite Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sang pegawai "rendahan" yang baru bekerja selama 4 tahun di Ditjen Pajak ini diketahui mampu mendapatkan insentif hingga ratusan miliar.
Perlu dicatat bahwa jumlah harta tersebut adalah hitungan pada tahun 2010-2011 atau lebih dari satu dekade silam.
Dengan kata lain, jika dihitung dengan harga logam mulia saat ini atau nilai inflasi, maka jumlah harta Gayus akan lebih banyak lagi jika dihitung saat ini.
Dihukum 29 tahun penjara
Saat ini Gayus masih mendekam di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Total hukuman yang harus dijalani Gayus adalah selama29tahun penjara, dengan rincian:
1. Kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak.
2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara
3. Gayus Tambunan dihukum3 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri, padahal ia ditahan di Rutan Brimob.
4. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Jika seluruh hukuman tersebut dijumlah, maka yang diperoleh adalah 31 tahun penjara.
Namun, pada usai mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung, masa hukuman Gayus dipangkas 2 tahun menjadi 29 tahun penjara.
Jumlah yang masih akan dikurangi oleh remisi, seperti kabar terakhir yang didapat terkait Gayus pada 17 Agustus 2022 silam.