Kesepakatan Patok Batas Wilayah Indonesia-Malaysia dari Masa Penjajahan hingga Kemerdekaan

Khaerunisa

Penulis

Ilustrasi. Kesepakatan Patok Batas Wilayah Indonesia-Malaysia.

Intisari-Online.com - Inilah berbagai kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia dari masa penjajahan hingga kemerdekaan.

Pertanyaan yang berbunyi "Jelaskan Kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia dari masa penjajahan hingga kemerdekaan!" terdapat pada halaman 196 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X.

Malaysia merukan salah satu negara yang wilayahnya berbatasan dengan Indonesia.

Indonesia memiliki letak geografis yang membuatnya berbatasan dengan banyak negara, baik di darat maupun di laut.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.500 pulau dengan luas 2/3 wilayahnya adalah lautan.

Negara ini terletak di antara dua benua dan dua samudera.

Dua benua itu adalah Benua Asia yang terletak di sebelah utara, dan Benua Australia yan berada di sebelah selatan.

Sedangkan dua samudera yang dimaksud adalah Samudera Pasifik di sebelah timur, dan Samudera Hindia di sebelah barat Indonesia.

Negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia di darat yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timot Leste. Sementara itu, Indonesia berbatasan di laut dengan 10 negara.

Dengan letak geografis yang demikian, Indonesia pun tak jarang terlibat sengketa batas wilayah dengan sejumlah negara.

Namun, sengketa batas wilayah Indonesia dengan Malaysia yang paling intensif.

Baca Juga: Mengapa Terjadi Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia?

Terjadinya sengketa wilayah antara Indonesia dengan Malaysia, biasanya karena adanya perbedaan persepsi terkait beberapa perjanjian, antara lain perjanjian tahun 1891 dan 1915 di Sektor Timur, serta Traktat tahun 1928 di Sektor Barat Pulau Kalimantan.

Berikut ini sejumlah kesepakatan dari masa penjajahan hingga kemerdekaan yang mengatur dan menentukan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia:

1. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1891

Belanda dan Inggris menandatangani perjanjian ini pada 20 Juni 1891 di London.

Konvensi ini mengatur banyak hal menyangkut penentuan batas wilayah, seperti penentuan watershed dan hal-hal- lain yang menyangkut kasus sengketa wilayah.

2. Kesepakatan Belanda-Inggris tahun 1915

Belanda dan Inggris menyepakati atas hasil laporan bersama tentang penegasan batas wilayah pada 28 September 1915 di Kalimantan.

Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak berdasarkan Traktat 1891, lalu dikokohkan di London pada 28 September 1915.

3. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1928

Belanda dan Inggris menandatangani kesepakatan ini pada 28 Maret 1928 di Den Haag. Kemudian diratifikasi oleh kedua negara pada 6 Agustus 1930.

Konvensi ini mengatur tentang penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jagoi, antara gunung raya dan gunung api, yang menjadi bagian dari Traktat 1891.

Baca Juga: Tolak Semua NotaPembelaan Bharada E, Jaksa: Dia Nembak Karena Loyalitas terhadap Ferdy Sambo

4. MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973

Dokumen ini mengacu pada hasil konvensi-konvensi sebelumnya, 1891, 1915, dan 1928.

Di dalamnya juga berisi kesepakatan-kesepakatan tentang penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, yang terdiri dari organisasi The Joint Technical Committee, penentuan area prioritas, prosedur survei, tahapan pelaksanaan, pembiayaan, dukungan satuan pengamanan, logistik dan komunikasi, keimigrasian, dan ketetuan bea dan cukai.

Karena alasan yang kompleks itulah, Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 mengarahkan agar dibuat regulasi berupa undang-undang dalam menentukan batas wilayah.

Itulah berbagai kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia.

Baca Juga: Kelebihan dan Kelemahan Teori China, Teori Masuknya Islam di Indonesia

(*)

Artikel Terkait