Find Us On Social Media :

Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat?

By Khaerunisa, Senin, 23 Januari 2023 | 16:10 WIB

Ilustrasi. Sejarah sengketa Blok Ambalat Indonesia-Malaysia.

Kemudian pada 2009 pemimpin Indonesia dan Malaysia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi mengambil langkah politik untuk meredakan ketegangan akibat Ambalat.

Dengan pertemuan tersebut, masing-masing pihak menjelaskan landasan hukum klaimnya atas Blok Ambalat.

Landasan hukum klaim Malaysia atas Blok Ambalat pun ditolak Indonesia.

Saat itu Malaysia mengklaim Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang berhasil mereka rebut pada tahun 2002.

Malaysia berargumentasi bahwa tiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.

Namun, klaim Malaysia tersebut bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang sama-sama diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia.

Dalam salah satu pasal UNCLOS dikatakan bahwa kepemilikan wilayah Indonesia berkonsep negara kepualau (archipelago state), di mana garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar.

Sementara Malaysia yang merupakan negara pantai biasa (coastal state) hanya boleh memakai garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus untuk menentukan batas wilayahnya.

Maka, jika berdasarkan konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982, Ambalat diakui sebagai wilayah Indonesia.

Atas sengketa wilayah tersebut, pemerintah Indonesia pun berulang kali menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.

Selain itu, Indonesia juga pernah menyebut tidak akan membawa masalah Blok Ambalat ke Mahkamah Internasional mengingat posisi Indonesia yang kuat.

Baca Juga: Firasat Telinga Berdenging Menurut Primbon Jawa, Ini Artinya Jika Terjadi Pagi Hari

(*)