Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat?

Khaerunisa

Penulis

Ilustrasi. Sejarah sengketa Blok Ambalat Indonesia-Malaysia.

Intisari-Online.com - Jadi salah satu sengketa perbatasan Indonesia-Malaysia, bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat?

Pertanyaan "Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?" terdapat pada halaman 160 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI.

Blok Ambalat sendiri merupakan wilayah laut seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makasar.

Wilayah tersebut diperkirakan memiliki kandungan minyak dan gas yang dapat dimanfaatkan hingga puluhan tahun ke depan.

Sehingga sengketa Blok Ambalat bukan hanya soal kepemilikan wilayah saja, tetapi juga terjadi karena potensi sumber daya alam besar di perairan tersebut.

Sejarah munculnya sengketa Blok Ambalat yaitu dimulai saat Indonesia dan Malaysia masing-masing melakukan penelitian untuk mengetahui landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Kemudian, terdapat perbedaan persepsi antara kedua negara terhadap posisi Ambalat.

Namun, pada 27 Oktober 1969 telah ditandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia pada 27 Oktober 1969 yang diratifikasi oleh masing-masing negara pada tahun yang sama.

Blok Ambalat berdasarkan perjanjian tersebut merupakan milik Indonesia.

Konflik memanas ketika pada 1979 Malaysia justru mengingkari perjanjian tersebut.

Malaysia memasukan blok maritim Ambalat ke dalam peta wilayahnya.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Wilayah Negara? Ini Penjelasannya

Tentu saja peta baru Malaysia tersebut mendapat penolakan dari pemerintah Indonesia.

Klaim sepihak dan beragam tindakan provokasi itu berdampak pada peningkatan eskalasi hubungan kedua negara.

Bukan hanya oleh Indonesia, tetapi Malaysia juga diprotes oleh negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

Negara-negara tersebut pun menganggap sikap Malaysia sebagai upaya atas perebutan wilayah negara lain.

Selain tumpang tindih dengan Indonesia, wilayah yang diklaim Malaysia juga tumpang tindih dengan Filipina.

Berdasarkan klaim batas wilayah yang tercantum dalam peta tahun 1979 tersebut, Malaysia membagi dua blok konsesi minyak, yakni Blok Y (ND6) dan Blok Z (ND7).

Adapun Blok Y merupakan blok yang tumpang tindih dengan wilayah konsesi minyak yang diklaim Indonesia.

Sementara Blok Z adalah blok yang tumpang tindih dengan wilayah yang diklaim Filipina.

Pada 1980, Indonesia tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran itu.

Indonesia juga menilai klaim Malaysia merupakan keputusan politik, dan sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.

Bagi Indonesia, dan juga oleh negara-negara lain, garis batas yang ditentutakan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sejauh 200 mil laut.

Baca Juga: Mengapa Manusia Menjadi Dimensi Penting dalam Sejarah? Simak Lengkapnya

Kemudian pada 2009 pemimpin Indonesia dan Malaysia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi mengambil langkah politik untuk meredakan ketegangan akibat Ambalat.

Dengan pertemuan tersebut, masing-masing pihak menjelaskan landasan hukum klaimnya atas Blok Ambalat.

Landasan hukum klaim Malaysia atas Blok Ambalat pun ditolak Indonesia.

Saat itu Malaysia mengklaim Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang berhasil mereka rebut pada tahun 2002.

Malaysia berargumentasi bahwa tiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.

Namun, klaim Malaysia tersebut bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang sama-sama diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia.

Dalam salah satu pasal UNCLOS dikatakan bahwa kepemilikan wilayah Indonesia berkonsep negara kepualau (archipelago state), di mana garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar.

Sementara Malaysia yang merupakan negara pantai biasa (coastal state) hanya boleh memakai garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus untuk menentukan batas wilayahnya.

Maka, jika berdasarkan konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982, Ambalat diakui sebagai wilayah Indonesia.

Atas sengketa wilayah tersebut, pemerintah Indonesia pun berulang kali menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.

Selain itu, Indonesia juga pernah menyebut tidak akan membawa masalah Blok Ambalat ke Mahkamah Internasional mengingat posisi Indonesia yang kuat.

Baca Juga: Firasat Telinga Berdenging Menurut Primbon Jawa, Ini Artinya Jika Terjadi Pagi Hari

(*)

Artikel Terkait