Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta Per Jemaah, PBNU: 'Hitung Cermat'

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Usulan biaya haji 2023 dari pemerintah naik jadi Rp 69 juta

Intisari-Online.com -Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.

Sebab, selama ini, subsidi ke BPIH terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

Adapun subsidi BPIH ditopang dari subsidi yang dananya berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji.

Sebelumnya diketahuiKementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya jemaah haji tahun 2023 dengan asumsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 98.893.909, sebagaimana diwartakan Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Nilainya naik sekitar Rp 514.000 dibanding tahun 2022.

Rinciannya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibebankan kepada jemaah mencapai Rp 69.193.733 atau 70 persen.

Sementara itu, 30 persen lainnya adalah subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 29.700.175.

Dengan komposisi tersebut, BIPIH yang harus dibayar calon jemaah naik Rp 30 juta/jemaah dibanding tahun lalu.

Pada tahun 2022, BPIH yang dibayarkan oleh jemaah haji hanya sebesar Rp 39,8 juta.

Tradisinya subsidi jemaah yang berangkat

Mustolih Siradj juga menyebut, uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu yang mencapai Rp 160 triliun seharusnya menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list).

Baca Juga: Nyai Mengajarkan Bahasa Pribumi dan Menjembatani Adat di Hindia Belanda

Saat ini, jumlah jemaah haji tunggu mencapai sekitar 5 juta orang, selaku pemilik dana (shohibul maal).

Namun, selama ini, tradisinya justru diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen.

Pada saat yang sama, biaya setoran awal calon jemah haji belum mengalami kenaikan, setidaknya selama dua dekade belakangan.

Menurut dia, biaya tersebut masih di angka Rp 25 juta per jemaah.

Situasi ini tentu berpengaruh pada keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kendati begitu, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi.

PBNU: Hitung Cermat

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara mengenai usulan naiknya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikenakan kepada jemaah untuk tahun 2023.

Biaya haji yang ditanggung jemaah naik hingga Rp 30 juta menjadi Rp 69.193.733 per orang.

Ketua PBNU Fahrur Rozi mengatakan, pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah bersama DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menghitung besaran biaya yang bisa dipangkas.

Dengan demikian, kata dia, kedua pihak, yakni calon jemaah haji dan BPKH mendapatkan nominal yang tidak memberatkan.

Baca Juga: Bikin Rileks Pikiran, Begini Cara Pijat Kepala Untuk Hilangkan Stres

Tim bisa dibentuk untuk menghitung besaran biaya/komponen biaya penyelenggaraan haji tahun ini.

"Kemenag, BPKH, dan DPR RI dapat membuat tim yang menghitung secara cermat berapa pos yang harus dibayar, dan mana yang bisa dipangkas," kata Fahrur Rozi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Namun, menurut Fahrur, nilai manfaat atau subsidi yang diberikan BPKH tidak boleh melebihi batas kemampuan keuangan badan tersebut agar ada keberlangsungan.

Dia menyebut, nilai manfaat yang diberikan cukup pada batas 30 persen dari total BPIH. Adapun berdasarkan usulan Kemenag, nilai manfaat pengelolaan dana haji dari BPKH Rp 29.700.175.

Jumlah ini sudah mencapai 30 persen dari total BPIH di angka Rp 98.893.909. Sementara itu, jemaah menanggung 70 persen atau BIPIH sekitar Rp 69.193.733.

"Subsidi BPKH tidak boleh melebihi batas kemampuan agar tidak menghabiskan jatah jemaah berikutnya."

"Subsidi berlebihan tidak baik juga, mungkin cukup maksimal 30 persen saja," ucap Fahrur.

Baca Juga: Ramalan Shio 2023: Daftar Shio Paling Beruntung dan Paling Sial 2023

(*)

Artikel Terkait