Penulis
Intisari-Online.com - Besaran biaya haji 2023 telah diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Usulan Kemenang menunjukkan adanya kenaikan nominal besaran biaya haji 2023.
Biaya haji yang diusulkan naik hampir dua kali lipat dari tahun lalu.
Untuk diketahui bahwa tahun lalu biaya haji sebesar Rp 39,8 juta. Lalu, berapa nominal biaya haji 2023 yang diusulkan?
Melansir Kompas.com, Usulan biaya haji 2023 disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/1/2023).
Dalam rapat tersebut, Kemenang mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 sebesar Rp 69 juta atau Rp 69.193.733,60 per jemaah.
Jumlah tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Sementara itu, 30 persen sisanya akan dibayarkan oleh nilai atau dana manfaat yaitu sebesar 29.700.175,11.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu," ujar Yaqut, dikutip dari laman Kemenag.
Yaqut mengungkapkan, peningkatan biaya haji 2023 tersebut diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.
Menurutnya, pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan, di mana harus menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat dana haji.
"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," tuturnya.
Berbeda dengan usulan Kemenag, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menilai hendaknya biaya haji tahun 2023 yang dibebankan kepada jemaah tak boleh melebihi Rp 55 juta.
Menurutnya, untuk mencapai angka ideal 70 persen, hendaknya dilakukan secara bertahap setiap tahun.
"Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah," kata Luqman dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
"Ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jamaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70 persen, 30 persen antara biaya yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH," ujar dia.
Luqman pun menyebut bahwa angka yang disodorkan pemerintah masih akan didalami oleh Komisi VIII DPR.
"Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023," kata dia.
Di sisi lain, Luqman mengatakan bahwa tentu harus dilakukan penyesuaian biaya haji untuk keberangkatan tahun ini dan seterusnya.
Luqman mengatakan, salah satu tujuannya yakni mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji beberapa tahun ke depan.
"Dana haji yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal calon jamaah haji yang menunggu antrean berangkat," ucap dia.
"Karena itu, negara harus memastikan setiap calon jamaah haji yang sudah memberikan setoran awal dan dananya dikelola BPKH dapat berangkat haji pada saatnya nanti," ujar dia.
Adapun usulan biaya haji 2023 oleh Kemenang rinciannya adalah sebagai berikut:
Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 tersebut telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Sementara itu untuk petugas haji tahun ini kuota yang didapat sebanyak 4.200 orang.
Baca Juga: Termasuk 'Penentuan Nasib' Anne Boleyn, Ini 5 Momen Paling Mengejutkan dalam Sejarah
(*)