Find Us On Social Media :

Daftar 15 Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Simak Selengkapnya

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 23 Desember 2022 | 11:31 WIB

(Ilustrasi) BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirup

Intisari-Online.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 15 obat sirup dari dua perusahaan farmasi, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. 

Pencabutan izin edar obat sirup ini dilakukan setelah BPOM memberikan sanksi administratif kepada dua industri farmasi tersebut berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB). 

Melansir Kompas.com, Kamis (22/12/2022), hal itu dilakukan karena produk obat sirup dua perusahaan farmasi itu mengandung cemaran zat kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Selanjutnya, BPOM juga telah mencabut izin edar 6 produk PT CF (Ciubros Farma) dan 9 produk PT SF (Samco Farma)," tulis BPOM dalam siaran pers, Kamis (22/12/2022).

BPOM juga telah menemukan 6 perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

Keenam perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

Keenamnya telah diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB dan cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat perusahaan farmasi tersebut. 

"Lalu, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya," tulis BPOM. 

BPOM juga telah memerintahkan kepada keenam perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi semua sirup dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.

Kemudian, memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan.

Selain itu, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Baca Juga: Mengapa Berita Proklamasi Tidak Diterima secara Bersamaan di Seluruh Wilayah Indonesia?