Penulis
Intisari-Online.com - Kasus kematian satu keluarga di Kalideres akhirnya terpecahkan.
Sebelumnya pada 10 November 2022 silam ditemukan empat orang yang terdiri dari satu keluarga tewas di rumahnya,Perumahan Citra Garden 1, Kalideres, Jakarta Barat.
Oleh polisi, kasus ini dikenal dengan kasuskematiansatu keluarga di Kalideres.
Keempat korban diidentifikasi adalah:
1. Rudyanto Gunawan (71), ditemukan dalam posisi tertidur di atas kasur di kamar belakang.
2. Istri Rudyanto, Margaretha Gunawan (68) ditemukan di kamar depan dalam posisi tertidur di atas kasur.
3. Anak dari Rudyanto-Margaretha, Dian (40),ditemukan di kamar yang samadenganMargaretha Gunawan tapi jasadletaknya di lantai.
4. Ipar dari Rudyanto, Budyanto Gunawan, ditemukan dalam posisi telentang di sofa ruang tamu.
Menurutpenyidik Polda Metro Jaya, kematiansatu keluarga di Kalideresyang terdiri dari empat orang itu diduga berkaitan denganritual tertentu.
Hal itu berdasarkan beberapa temuan barang bukti berupa buku mantra dan kemenyan yang ditemukan di dalam rumah milik Rudyanto Gunawan dan Margaretha tersebut.
Sementara menurut pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, kematian satu keluarga di Kalideres itu diduga kuat karena bunuh diri.
Baca Juga: Akhirnya Polisi Temukan Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Benarkah Karena Ritual?
Kata Reza, ada kemungkinan bunuh diri dilakukan berdasarkan kesepakatan.
Di mana anggota termudaharus menutup akses makanan bagi tiga anggota keluarga lainnya.
Jika benar seperti itu, maka kasus kematian di Kalideres ini adalah peristiwa bunuh diri ditambah denganpidana sebagaimana pasal 345 KUHP.
Pasal 345 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri mengatur tentang hukum penganjuran dan pertolongan pada bunuh diri tindak pidana.
Lalu bagaimana akhir dari kasus ini?
Dilansir dari kompas.com pada Rabu (14/12/2022), Reza berpendapat bahwa polisi harus menutup kasus ini.
Alasannya karenaseluruh anggota keluarga itu telah tewas akibat bunuh diri.
"Sebab Indonesiatidak mengenal posthumous trial, maka Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dapat menyatakan kasus ditutup,"jelas Reza.
Posthumous trial sendiri adalah pengadilan anumerta atau pengadilan post-mortem, di mana artinya persidangan yang diadakan setelah kematian terdakwa.
Selain alasan di atas, kasus kematian satu keluarga di Kalideres ini harus ditutup agar pemberitaannya tidak berlarut-larut.
Sebab jika terlanjut, maka akan mendorongterjadinya penularan bunuh diri (suicide contagion) dikalanganmasyarakat.
Takutnya masyarakat akan meniru perbuatan serupa(copycat suicide).
Jadi, Reza menilai bahwa kasus kematian satu keluarga di Kalideres ini harus segera diungkap, apa pun hasilnya.
Termasuk jika kasus ini tidak terpecahkan atau unsolved case.