Find Us On Social Media :

Selain Prediksi Hukuman yang Diperberat, Kini KPK Tengah Cek Data Ferdy Sambo, Ada Apa?

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 10 Desember 2022 | 18:48 WIB

Irjen Pol. Ferdy Sambo, ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Intisari-Online.comKPK mulai turun tangan untuk memeriksa harta kekayaan Ferdy Sambo.

Kini, masalah Ferdy Sambo bertambah.

Hal tersebut tak lepas usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengecek kembali data kekayaan ferdy sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri di sela kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022), menjawab pertanyaan wartawan tentang tidak ditemukannya data kekayaan Sambo di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Akan cek kembali bagaimana harta tersebut, ada atau tidak di KPK,."

"Itu semuanya te-record di KPK,” jelasnya, seperti dilaporkan oleh jurnalis Kompas TV, Watti dan Andika Jiung.

Pejabat, kata Ali, wajib melaporkan data harta kekayaan dan pelaporannya terekam dengan baik.

Menjawab pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan oleh KPK, Ali menyebut pihaknya mendorong dan mengimbau para penyelenggara negara melaporkan data harta kekayaannya setiap tahun.

Batasan waktu pelaporan harta kekayaan tersebut, lanjut Ali, adalah setiap bulan Maret hingga April.

Sementara itu, terkait kasus Sambo sebagai dalang pembunuhan terencana Brigadir J, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Dr Romli Atmasasmita memperkirakan hukumannya bakal diperberat.

Sebab menurut Romli, peran utama Ferdy Sambo sejak awal kasus itu terungkap sudah sangat jelas yakni diduga sebagai otak yang merancang skenario pembunuhan dan merekayasa tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Perang Bintang Ferdy Sambo vs Agus Andrianto, Pengamat: 'Ada yang Aneh'