Selain Prediksi Hukuman yang Diperberat, Kini KPK Tengah Cek Data Ferdy Sambo, Ada Apa?

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Irjen Pol. Ferdy Sambo, ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Intisari-Online.com -KPK mulai turun tangan untuk memeriksa harta kekayaan Ferdy Sambo.

Kini, masalah Ferdy Sambo bertambah.

Hal tersebut tak lepas usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengecek kembali data kekayaan ferdy sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri di sela kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022), menjawab pertanyaan wartawan tentang tidak ditemukannya data kekayaan Sambo di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Akan cek kembali bagaimana harta tersebut, ada atau tidak di KPK,."

"Itu semuanya te-record di KPK,” jelasnya, seperti dilaporkan oleh jurnalis Kompas TV, Watti dan Andika Jiung.

Pejabat, kata Ali, wajib melaporkan data harta kekayaan dan pelaporannya terekam dengan baik.

Menjawab pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan oleh KPK, Ali menyebut pihaknya mendorong dan mengimbau para penyelenggara negara melaporkan data harta kekayaannya setiap tahun.

Batasan waktu pelaporan harta kekayaan tersebut, lanjut Ali, adalah setiap bulan Maret hingga April.

Sementara itu, terkait kasus Sambo sebagai dalang pembunuhan terencana Brigadir J,Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Dr Romli Atmasasmita memperkirakan hukumannyabakal diperberat.

Sebab menurut Romli, peran utama Ferdy Sambo sejak awal kasus itu terungkap sudah sangat jelas yakni diduga sebagai otak yang merancang skenario pembunuhan dan merekayasa tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Perang Bintang Ferdy Sambo vs Agus Andrianto, Pengamat: 'Ada yang Aneh'

"Aktor intelektualnya ya dia (Ferdy Sambo)."

"Pasti perkiraan ini, pemberatan hukuman akan dihadapi oleh Sambo," ujar Romli dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (8/12/2022).

Romli menilai Ferdy Sambo agak sulit bisa lepas dari hukuman maksimal dalam 2 pasal dakwaan jaksa penuntut umum.

Romli juga menilai pernyataan Sambo yang tidak mengaku ikut menembak Yosua justru bisa semakin memperberat tuntutan jaksa dan vonis hakim.

Sebab menurut Romli, dari rekonstruksi terlihat Sambo memperagakan turut menembak Yosua yang sudah tertelungkup usai ditembak Bharada Richard Eliezer.

"Itu dalam rekonstruksi, lho."

"Jadi jelas Sambo menembak setelah Eliezer."

"Ketika Eliezer menembak, itu belum terampas nyawanya."

"Belum mati, (Yosua) mati dengan tembakan terakhir dari Sambo," ujar Romli.

"Keterangan ini malah memberatkan Sambo," ujar Romli.

Dalam kasus ini, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Ferdy Sambo Capai Rp34,9 Juta per Bulan, Segini Banyak Gaji dan Tunjangan Anggota Polri, Siapa yang Paling Besar?

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Umpat Hendra dan Agus Begitu Tahu Kena Tipu Skenario Ferdy Sambo: 'Kita Dikadalin'

(*)

Artikel Terkait