Find Us On Social Media :

Jawaban Soal PPKn Halaman 117: Sebutkan 3 Pengertian Hukum Menurut Pakar, Persamaan dan Perbedaannya

By Afif Khoirul M, Jumat, 25 November 2022 | 16:01 WIB

Ilustrasi - Pengertian hukum menurut para ahli.

Intisari-online.com - Sebutkan tiga pengetian hukum menurut pakar, dan jelaskan persamaan dan perbedaannya.

Pertanyaan ini, terkait dengan, pengertian hukum menurut para pakar, yang ada di halaman 117, dalam buku PPKn, kelasa XI kurikulum 13.

Dijelaskan bahwa buku pelajaran SMA kelas XI PPKn, ada pertanyaan tentang pengertian hukum menurut para pakar beserta persamaan dan perbedaanya.

Hukum sendiri diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia.

Secara leksikal, pengertian hukum adalah peraturan adat istiadat yang resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan penguasa atau pemerintah.

Hukum meliputi undang-undang, serta peraturan terkait kaidah masyarakat, dan keputusan yang ditentukan oleh penegak hukum.

Selain itu berikut ini ada tiga pengertian hukum menurut para pakar kemudian ada persamaan dan perbedaannya.

Menurut Immanuel Kant, Hukum adalah keseluruhan syarat yang bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri, dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.

1. John Austin

Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa di atasnya.

Baca Juga: Penjelasan Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan

2. Vant Kant

Hukum adalah serumpuna peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam msayarakat.

3. E.M. Meyers

Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

4. Thomas Hobbes

Hukum adalah perintah dari orang yang memiliki kekuasaan memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

5. S.M Amin

Hukum adalah kimpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

Persaman : dari ketiga pengertian hukum menurut para pakar, dikatakan bahwa hukum adalah aturan yang diuat untuk mengatur, masyarakat, manusia, atau makhluk berakal.

Perbedaan : Dari ketika penjelasan ini dijelaskan bahwa perbedaan yang disebutkan Vant Kant, hukum bersifat memaksa untuk mengatur.

Sementara menurut E.M. Meyers hukum disebut sebagai pedoman untuk mengatur tingkah laku masyarakat.

Baca Juga: Jawaban Soal PPKn Halaman 78, Sebutkan Tiga Pengertian Hukum Menurut Pakar

Itulah pengertian hukum menurut pakar, kemudian persamaan dan perbedaannya.