Find Us On Social Media :

Soal PPKn Halaman 78, Sebutkan 3 Pengertian Hukum Menurut Pakar

By Afif Khoirul M, Jumat, 11 November 2022 | 16:15 WIB

Ilustrasi - Pengertian hukum menurut para pakar.

3. Immanuel Kant

Hukum adalah keseluruhan syarat yang bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri, dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.

4. Thomas Hobbes

Hukum adalah perintah dari orang yang memiliki kekuasaan memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

5. John Austin

Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa di atasnya.

6. Vant Kant 

Hukum adalah serumpuna peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam msayarakat.

7. E.M. Meyers

Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat.

Dan menjadi pedoman pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

8. S.M Amin

Hukum adalah kimpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

9. M.H Tirtaamidjaja

Hukum adalah norma atau semua peraturan yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti menggantikan kerugian jika melanggar aturan itu, yang akan membahayakan diri sendiri, harga, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, dideda, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI: Bagaimana Hubungan Antarperaturan Perundang-undangan?