Find Us On Social Media :

Soal PPKN Kelas 12: Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan?

By Khaerunisa, Selasa, 8 November 2022 | 18:45 WIB

Ilustrasi. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan.

Berikut ini faktor-faktor tersebut:

a. Hukumnya.

Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara.

Selain itu, penyusunan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.

Selanjutnya, undang-undang haruslah dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.

b. Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalambidang penegakan hukum.

Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan.

c. Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebutberlaku atau diterapkan.

Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.

d. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

Sarana atau fasilitas`tersebut, mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.

Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai, merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.

e. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkanpada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Dalam hal ini, kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

Baca Juga: Soal PPKN Kelas X Kurikulum 13; Jelaskan Pengertian Sistem Politik Menurut Pendapat Para Ahli!

(*)