Find Us On Social Media :

Soal PPKN Kelas 12: Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan?

By Khaerunisa, Selasa, 8 November 2022 | 18:45 WIB

Ilustrasi. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan.

Yaitu seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.

Lalu, bagaimana perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?

Hal itu karena hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan.

Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.

Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.

Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.

Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.

Perlindungan hukum konsumen tidak akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen tidak dilaksanakan, begitu pula dengan perlindungan hukum hak cipta dan lainnya.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat.

Itulah bagaimana perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan.

Namun, menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor.