Find Us On Social Media :

Soal PPKN Kelas 12: Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan?

By Khaerunisa, Selasa, 8 November 2022 | 18:45 WIB

Ilustrasi. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan.

Intisari-Online.com - Berikut ini penjelasan mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan.

Pertanyaan "mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?" ada di halaman 37 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013.

Pembahasan mengenai perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia dapat ditemukan mulai pada halaman 33.

Dijelaskan menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Hukum itu sendiri memiliki fungsi salah satunya yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.

Sementara itu, Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum.

Terdapat banyak macam perlindungan hukum. Beberapa yang mungkin tak asing di telinga banyak orang misalnya seperti perlindungan hukum terhadap konsumen.

Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU tersebut mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.

Selain itu, ada pula perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.