Find Us On Social Media :

Ganjaran Mengerikan Kerajaan Majapahit bagi Pelaku Santet dan 'Perbuatan Tak Pantas'

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 2 November 2022 | 07:30 WIB

(Ilustrasi) Hukum yang Diberlakukan oleh Kerajaan Majapahit

Intisari-Online.com - Kerajaan Majapahit diketahui sudah memiliki aturan tersendiri yang mengatur tindakan asusila.

Sebelum mengetahui mengenai aturan itu, Anda juga harus tahu bahwa Kerajaan Majapahit dianggap sebagai cikal bakal terbentuknya Indonesia.

Kerajaan ini didirikan oleh Raden Wijaya pada 1294. Pusatnya di selatan Sungai Brantas, Trowulan, Mojokerto.

Kerajaan majapahit mengalami kejayaan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk.

Salah satu aturan yang dimiliki kerajaan Majapahit yakni hukum yang mengatur tentang praktik santet.

Di Kerajaan Majapahit menenung merupakan salah satu bentuk kejahatan yang disebut tatayi.

Dikatakan, menenung sesama manusia akan dikenakan pidana mati.

Tidak ada orang yang terkecuali dari undang-undang tatayi ini.

Menjatuhkan pidana mati kepada orang yang melakukan tatayi adalah darma yang tak boleh dihindarkan oleh seorang raja.

Jika kesalahannya terbukti, harus dijatuhi pidana mati tanpa proses apapun.

Selain itu, Majapahit juga sudah mengatur dengan ketat antara hubungan laki-laki dan perempuan.