Penulis
Intisari-Online.com –Seorang wanita nekat mencoba menerobos Istana Merdeka dan menodongkan pistol kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang saat itu berjaga, kejadian itu terjadi pada Selasa (25/10/2022).
Menurut keterangan Kepala Bagian Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, bahwa Siti Elina (24), wanita tersebut, mengaku mendapat wangsit.
Siti Elina, menurut Aswin, mengutip dari Kompas.com, mendapatkan wangsit sebelum melakukan tindakan tersebut.
“Keterangan yang diberi yang bersangkutan itu seperti mendapatkan mimpi-mimpi atau wangsit,” kata Aswin kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Jelas Aswin lebih lanjut, bahwa Siti Elina mengaku mendapatkan arahan untuk menegakkan ajaran yang dianggap benar menurut agamanya, berdasar dari keyakinan yang dianutnya.
Itulah yang memotivasi Siti Elina mendatangi Istana Merdeka untuk bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seandainya dia bisa bertemu Presiden Jokowi maka dia akan menyampaikan apa yang menurutnya benar itu.
Menurut Aswin, wanita yang coba menerobos masuk ke Istana Merdeka, Siti Elina, mengaku mimpi masuk surga, masuk neraka, sehingga sampai pada kesimpulan kalau dia mau menegakkan ajaran yang benar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi, mengatakan bahwa Siti mengaku hendak bertemu presiden untuk menyampaikan bahwa Indonesia telah melakukan kesalahan.
“Dia datang ke Istana tujuannya ingin bertemu Jokowo untuk menyampaikan Indonesia ini salah,” kata Hengki.
Menurut Hengki, Siti ingin menyampaikan kepada Jokowi, yang menurut dia, bahwa Indonesia telah melakukan kesalahan karena menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara.
“Indonesia ini (dianggap oleh Siti Elina) salah karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila,” ungkap Hengki.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror Polri masih terus akan mendalami motif yang membuat Siti Elina menerobos masuk ke kawasan Istana Merdeka, ditambah lagi menodongkan senjata api ke arah petugas.
Atas semua tindakan yang dilakukannya itu, kini Siti Elina ditetapkan sebagai tersangka.
Wanita yang menggunakan cadar ketika beraksi ini beralamat di Jalang Kampung Mangga, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Atas tindakan yang dilakukannya, dia diancam dengan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan penguasaan senjata tajam yang bukan karena profesinya.
Baca Juga: Wanitayang Cobaterobosdi Istana Merdeka Pakai Pistol FN, Senjatayang Pernah Digunakan Pasukan Khusus
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari