Find Us On Social Media :

Dibongkar Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Ini Perintah Teddy Minahasa yang Diklaim Tak Masuk Logika

By Ade S, Minggu, 23 Oktober 2022 | 14:36 WIB

Kolase AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa

Intisari-Online.com - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara akhirnya membongkar polah janggal dari Irjen Teddy Minahasa.

Polah janggal yang berupa perintah itulah yang kemudian membuat beberapa orang, termasuk AKBP Dody Prawiranegara, terseret kasus narkoba.

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengungkap bagaimana Irjen Teddy Minahasa menjadi otak skenario dari kasus narkoba yang menjerat kliennya.

Seperti diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditangkap dengan dugaan terkait kasus narkoba.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus yang menjerat Teddy tersebut terungkap dalam penyelidikan kasus peredaran narkoba di Polda Metro Jaya.

Dalam tahap awal penyelidikan, Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tiga warga sipil.

Pengembangan lebih lanjut dari penyelidikan Polda Metro Jaya mengungkap bahwa ada dua polisi lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Penyelidikan tahap selanjutnya pada akhirnya mengarahkan penyidik pada satu oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga tentu saja Irjen Pol Teddy Minahasa.

Penemuan itulah yang kemudian membuat Listyo Sigit bergerak cepat dengan meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa dalam rangka pemeriksaan.

Total, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut dengan salah satunya adalah Irjen Teddy Minahasa.

Dalam keterangannya, polisi menjelaskan bahwa Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui jeratan pasal tersebur, maka Teddy Minahasa terancam hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.