Find Us On Social Media :

Begini Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Setelah Teddy Minahasa Jadi Tersangka Narkoba

By Mentari DP, Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:30 WIB

Irjen Nico Afinta dan Irjen Teddy Minahasa sama-sama dimutasi, bagaimana penyelidikan tragedi Kanjuruhan?

Intisari-Online.com - Nama Irjen Nico Afinta dan Irjen Teddy Minahasa muncul karena terkait tragedi Kanjuruhan.

Pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi, Irjen Nico Afinta menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur (Kapolda Jatim).

Lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Dia dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri.

Kemudian, menurut posisi Kapolda Jatim diisi oleh Irjen Teddy Minahasa pada 10 Oktober 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.

Akan tetapi, belum seminggu menjabat sebagai Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Hal ini langsung menyebabkan dirinya dimutasi menjadi Yanma Polri pada 14 Oktober 2022. 

Kini Teddy Minahasa pun sedang diperiksa oleh Propam Polri.

Di mana dia terancam dipecat dari kepolisian jika benar melakukan pelanggaran kode etik.

Seperti yang dilaporkan oleh Polda Metro Jaya, Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (13/10/2022) kemarin.

Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Di mana ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.

Jika sudah begini, bagaimana dengan proses penyelidikan tragedi Kanjuruhan?

Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (15/10/2022), Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa proses penyelidikan tragedi Kanjuruhan tetap berlanjut.

Dan apapun hasil keputusan soal Teddy Minahasa, itu tidak akan mengganggu proses hukum dalam tragedi Kanjuruhan.

Sebab proses hukum terkait tragedi Kanjuruhan sudah menjadi prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Dedi menjelaskan bahwa Kapolri sudah memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk turun langsung melakukan penyelidikan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Jadi selain dari Polda Jatim, Bareskrim juga akan terlibat dalam penyelidikan tragedi Kanjuruhan.

Di mana, kata Dedi, penyelidikan itu akan menggunakan proses scientific crime investigation.

Baca Juga: Helen Prisela Meninggal Dunia, Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Menjadi 132 Orang