Penulis
Intisari-online.com - Kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir dan kini menuju pada saat-saat paling menentukan.
Yaitu sidang kasus Pembunuhan Brigadir J, yang melibatkan tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu tersangka paling disorot adalah Ferdy Sambo, mantan jenderal bintang dua itu, dituding sebagai otak di balik kasus pembunuhan ini.
Kini dirinya hanya bisa pasrah menunggu putusan pengadilan.
Salah satu hal yang mungkin bisa menyelamatkan, sang mantan jenderal itu hanyalah bukti kekerasan seksual yang diduga dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
Menurut Hibnu, hal itu belum cukup untuk menyelamatkan Ferdy Sambo, harus ada bukti lain yang memperkuat keterangan Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan seksul.
"Keterangan itu tak bisa menjadi bukti. Keteranga korban bernilai," kata Hibnu, dikutip dari Kompas.com (10/10).
"Tapi harus didukung dengan alat bukti lain. Suatu Bukti Bernilai apabila terkait dengan bukti yang lainnya," katanya.
Hibnu menyebut jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bisa membuktikan dugaan kekerasan seksual itu.
Ada kemungkinan hukuman para tersangka pembunuhan berencana itu lebih ringan.
Tapi sebaliknya, jika tak ada bukti kuat terkait motif yang dituduhkan, besar pelung Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijatuhi hukuman berat hingga hukuman mati.
"Tergantung nanti di pembuktian motifnya apa. Hakim akan menilai nanti apakah motif itu mempunyai nilai atau tidak," katanya.
"Kalau itu memang ada nilai buktinya, ya bisa pengurangan, misalnya pidana seumur hidup, atau 20 tahun," lanjutnya.
Namun, jika tidak bisa memberikan bukti besar peluang tersangka bisa dijatuhi hukuman maksimal.
"Masih sangat mungkin, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal. Ini kan belum pembuktian," katanya.
Menurut Hibnu, memperkirakan proses pengadilan terhadap Ferdy Sambo, bisa kurang lebih selama 3 bulan.
Ferdy Sambo sendiri, ngotot bahwa motif pembunuhan itu adalah Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual.
Berkas perkara pun juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejauh ini polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya adalah Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu kemudian disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Hakim Tinggal Pilih, Inilah Tiga Hukuman Berat yang Menanti Ferdy Sambo, Apa Saja Pilihannya?