Penulis
Intisari-online.com - Nama Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, kini tengah dipanggil oleh Kejaksaan Agung.
Susi Pudjiastuti, dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam memberikan fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya Jumat (7/10), penyidik mencecar Susi dengan 43 pertanyaan.
"Saksi (Susi) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Namun, Susi mengungkapkan sebenarnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang pernah mengabaikan kuota impor garam, yang sudah ditetapkan pihaknya.
Hal ini disampaikan oleh Susi Pudjiastuti, saat diperiksa Kejagung, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri.
Tahun 2016-2019, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartanto, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kini, Kemenperin dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian teknis, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi menerbitkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 ton.
Salah satu pertimbangan pemberian kuota ini, adalah pembatasan impor untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
"Namun, ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak dihiraukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton," katanya.
Ketut menjelaskan berdasarkan pemeriksaannya, dia menyebut Kemenperin mengabaikan rekomendasi Susi Pudjiastuti yang mengakibatkan supply dan masuknya garam impor ke pasa garam konsumsi.
Sehingga terjadi nilai jual harga garam mengalami penurunan hingga anjlok.
"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut," katanya.
"Ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," jelasnya.
Ketut menegaskan pemeriksaan Susi Pudjiastuti diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasaan kasus dugaan korupsi ini.
Sejauh ini, Kejagung masih mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
Kejaksaan Agung sudah memeriksa setidaknya 57 saksi.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," katanya.
Menurut Burhanuddin, tahun 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam, dan ada 21 perusahaan importir garam.
Mereka mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Namun, proses itu, dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni mengubah status garam industri diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.
Hal itu, mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
Baca Juga: Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi, Begini JawabanSusi Pudjiastuti, 'Itu Biasa'