Kapolri Umumkan 6 Tersangka, Mahfud Beberkan Temuan Awal dari Tragedi Kanjuruhan

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Mahfud Beberkan Temuan Awal dari Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang

Intisari-Online.com -Kapolri Jenderal Listyo Sigit kini menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Enam orang tersebut yakni:

1. SS selaku security officer

Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

2. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.

3. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

4. H, anggota Brimob Polda Jatim

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

5. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)

Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Para tersangka tersebut sesuai dengan keteranganMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya.

Mahfud sempat membeberkan temuan awal penyebab tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang.

Mahfud MD mengatakan, temuan awal penyebab terjadinya tragedi Kanjuruhan di antaranya karena faktor pengendalian keamanan dan regulasi.

“Banyak faktor. Pada temuan awal, stadion termasuk faktor yang dicatat turut menjadi penyebab tragedi itu."

"Faktor-faktor lainnya adalah penyelenggara dan panpelnya, pengendalian keamanan, suporter, regulasi, dan lain-lain,” ujar Mahfud ketika dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Perintah Tembakkan Gas Air Mata, Kapolri Tetapkan 6 Tersangka

(*)

Artikel Terkait