Find Us On Social Media :

Ujung Tombak Keadilan Kok Malah Diciduk KPK? Ternyata Seperti Ini Proses Seleksi Hakim Agung

By K. Tatik Wardayati, Sabtu, 24 September 2022 | 12:20 WIB

Seperti apa sebenarnya proses seleksi hakim agung itu?

Intisari-Online.comHakim Agung Sudradjad Dimyati ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hakim Agung Sudradjad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di MA yang terkait pengurusan perkara di lembaga pengadilan tinggi tersebut.

Sudrajad Dimyati, ternyata pernah menjadi salah satu penilai dalam seleksi calon hakim agung yang digelar Komisi Yudisial.

Bagaimana mungkin ujung tombak keadilan malah diciduk KPK?

Memangnya seperti apa proses seleksi untuk menjadi Hakim Agung?

Mengutip dari Kompas.id, berikut ini proses seleksi calon Hakim Agung yang melalui beberapa tahapan, yaitu:

1. Seleksi administrasi

Seleksi administrasi dilakukan paling lama selama 15 hari.

Komisi Yudisial kemudian mengumumkan daftar nama calon hakim agung yang sudah memenuhi syarat administrasi dalam jangka waktu 15 hari.

Persyaratan administrasi hakim karier:

1. WNI

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa