Bagaimana Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta? Ini Jawabannya!

K. Tatik Wardayati

Penulis

Bagaimana rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta; Soekarno memberikan pidatonya dalam Sidang BPUPKI.

Intisari-Online.comBagaimana rumusan dasar negara dalam naska Piagam Jakarta? Ini jawaban secara ringkas.

Sebelum menjawab pertanyaan bagaimana rumusan dasar negara dalam Naskah Piagam Jakarta, maka ada baiknya Anda mengetahui bagaimana proses perumusan dasar negara Indonesia.

Proses perumusan dasar negara Indonesia rupanya tidak mudah ditetapkan, bahkan bisa dibilang cukup a lot.

Para pendiri bangsa Indonesia ini bahkan harus berulang kali melakukan sidang untuk menyamakan suara dan menentukan rumusan dasar negara seperti apa yang sesuai dengan kepribadian bangsa kita.

Proses perumusan dasar negara dimulai dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945.

Dalam rangkaian sidang BPUPKI itu, Moh. Yamin, Mr. Soepomo, serta Ir. Soekarno memberikan idenya masing-masing tentang dasar negara Indonesia.

Sayangnya, tetap saja tidak menghasilkan keputusan, sehingga dibentuklah Panitia Sembilan yang memiliki tugas untuk menampung saran dan usulan tentang dasar negara Indonesia.

Panitia Sembilan itu beranggotakan:

1. Soekarno (Ketua)

2. Moh. Hatta (Wakil Ketua)

3. Achmad Soebardjo (Anggota)

4. Moh. Yamin (Anggota)

5. KH Wahid Hasyim (Anggota)

6. Abdul Kahar Muzakir (Anggota)

7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)

8. Agus Salim (Anggota)

9. AA Maramis (Anggota)

Panitia Sembilan itu mengadakan rapat pada tanggal 22 Juni 1945, yang tetap berlangsung alot karena adanya perbedaan pandangan antarpeserta.

Adu argumen terjadi melibatkan dua kelompok yang sangat berpengaruh, yaitu kubu naisonalis kebangsaan dan kubu nasionalis Islam.

Panitia Sembilang juga merancang teks proklamasi yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945.

Hingga pada akhirnya Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah dokumen yang berisi rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka.

Moh. Yamin menamakan dokumen tersebut sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Dan inilah rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta tersebut:

1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.Persatuan Indonesia.

4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bila Anda amati, tentu saja berbeda dengan dasar negara Pancasila yang kita gunakan sekarang.

Baca Juga: Dalam Sidang Pertama BPUPKI,Siapa Saja Anggota BPUPKI yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara?

Baca Juga: Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua, Termasuk Rumusan Dasar Negara

Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari

Artikel Terkait