Penulis
Intisari-Online.com - Apa saja hasil sidang BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia?
BPUPKI merupakan badan yang dibentuk Jepang pada 29 April 1945.
Tanggal pembentukannya pun bertepatan dengan hari ulang taun Kaisar Hirohito.
Awalnya, BPUPKI dibentuk oleh Jepang untuk mendapat dukungan dari bangsa Indonesia untuk membantu Jepang.
Jepang menjanjikan kemerdekaan Bangsa Indonesia hingga membentuk BPUPKI.
BPUPKI beranggotakan 67 orang, terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang yang bertugas mengawasi.
Pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945, BPUPKI menyelenggarakan sidang pertamanya. Kemudian pada tanggal 10-17 Juli 1945 berlangsung sidang kedua.
Inilah hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua.
Baca Juga: Sejarah Kereta Api di Dunia, Kehadirannya Bikin Orang Inggris Hemat Waktu Perjalanan Berbulan-bulan
Hasil Sidang Pertama BPUPKI
Sidang BPUPKI pertama ini membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia.
Dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat bersama 12 anggotanya.
Dalam sidang dengan agenda membahas rumusan dasar negara ini, ada 3 tokoh yang memaparkan gagasannya.
Tiga tokoh tersebut di antaranya Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Mohammad Yamin menyampaikan gagasannya pada 29 Mei 1945, kemudian pada 31 Mei 1945 giliran Soepomo yang mengusulkan lima asas.
Sementara Ir. soekarno menyampaikan pidato pada sidang tanggal 1 Juni 1945.
Dari tiga rumusan yang sudah dipaparkan, milik Soekarno-lah yang paling diterima oleh seluruh anggota yang mengikuti sidang BPUPKI.
Pidato Ir. soekarno selanjutnya menandai lahirnya dasar negara kita yaitu Pancasila.
Baca Juga: Hasil Sidang PPKI: Sidang Pertama, Kedua dan Ketiga
Dengan demikian, hasil sidang pertama BPUPKI adalah rumusan dasar negara Indonesia, Pancasila, yang terdiri atas lima sila, yaitu:
Hasil Sidang Kedua BPUPKI
Setelah sidang pertama, sekitar 40 hari kemudian diselenggarakan sidang BPUPKI yang kedua, yaitu tanggal 10-17 Juli 1945.
Hasil sidang BPUPKI kedua ini adalah disetujuinya Undang-Undang Dasar (UUD) Negara pada 16 Juli 1945.
Isi rancangan UUD adalah sebagai berikut.
Setelah itu, BPUPKI melapor kepada Jepang dan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Itulah hasil sidang BPUPKI yang pertama dan kedua.
(*)