Penulis
Intisari-Online.com - Karier Irjen Ferdy Sambo dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah berakhir.
Ini semua karena permohonan pengajuan banding Ferdy Sambo telah ditolak olehKomisi Kode Etik Polri (KKEP).
Oleh karenanya, kini Ferdy Sambo resmidiberhentikan secara tidak hormat dariKepolisian Republik Indonesia (Polri).
Padahal sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu punya karier yang cemerlang di Polri.
Di mana dia disebut-sebut sebagaijenderal bintang dua termuda dalam Polri.
Ferdy Sambo juga pernah beberapa kali menangani kasus besar di Indonesia.
Misalnya bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga yang terakhir kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
Kini semua karier itu sudah benar-benar tamat ketika dia menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus itu, Ferdy Sambo tidak hanya otak dari pembunuhan berencana. Namun juga melakukan berbagai pelanggaran.
Seperti melakukan rekayasa, merusak TKP, hingga menghilangkan barang bukti.
Karena kasus ini, sebelum diberhentikan secara tidak hormat, Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan dan dimutasi.
Alasannya karena dia diangga telah melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasuspembunuhan berencana Brigadir J.
Puncaknya, pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Dia dijerat denganPasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di mana ancaman pidananya maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy Sambo juga menjaditersangka obstruction of justice. Dia disebut menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Maka dia dijerat denganPasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
SertaPasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Meski melakukan banding, tapi setelah permohonan banding itu ditolak, maka kini Ferdy Sambo sudah tidak bisa melakukan upaya hukum lainnya.
“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali)," jelasKepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir."
Setelah karier kepolisiannya berakhir, kini Ferdy Sambokembali meneruskan proses hukum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Di mana hukuman penjara seumur hidup atau bahkan mungkin hukuman mati kini membayangi jenderal bintang dua itu.