Find Us On Social Media :

Pertama Cetak Sejarah Kasus KPK OTT Hakim Agung, Harta Kekayaan Tersangka Sudrajad Dimyati Capai Rp 10,77 M

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 23 September 2022 | 09:00 WIB

Pertama Kali KPK OTT Hakim Agung

Sudrajad tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Nilai keseluruhannya mencapai Rp2.455.796.000.

Selain itu, Sudrajad juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta, kas dan setara kas senilai Rp8.072.587.297.

Ia juga tercatat mempunyai satu unit mobil Honda MPV keluaran tahun 2017 dengan nilai Rp200 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Varioa tahun 2011 senilai Rp9 juta.

Diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang terkait pengurusan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti berupa uang dalam pecahan dollar Singapura.

Karena perbuatannya, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Bukan Rudal Hipersonik Apalagi Senjata Nuklir, Inilah Senjata 'Remeh' Rusia yang Membuat Ukraina Kerepotan

(*)