Find Us On Social Media :

Walau Sudah Jelas Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ferdy Sambo Bisa Saja Bebas dari Hukuman, Jika Polisi tak Sodorkan 'Bukti Terkuat' yang Meyakinkan Hakim

By Afif Khoirul M, Rabu, 7 September 2022 | 13:05 WIB

Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Bharada E

Intisari-online.com - Penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ternyata belum sepenuhnya selesai.

Pasalnya, Ferdy Sambo disebut masih bisa bebas hukuman mati atas kejahatannya tersebut.

Bahkan, Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bisa bebas setelah banyak keterangan berbeda diterima oleh polisi.

Hanya menyisakan Bharada E yang mendekam sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Dia mengatakan, banyak kesaksian berbeda dikumpulkan selama dalam penyelidikan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

"Banyak sekali, berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan," ujar Taufan, saat dihubungi Kompas.com.

Kesaksian lemah dalam kasus tindak pidana umum, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.

Polisi harus menemukan bukti yang lebih kuat, lebih dari hanya sekedar pengakuan para tersangka dan para saksi.

Taufan mengaku khawatif jika tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik diri dari kesaksian mereka.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibatalkan oleh mereka ini akan membuat kacau.

Saat ini Bharada E sepakat untuk menjadi justice collaborator.