Walau Sudah Jelas Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ferdy Sambo Bisa Saja Bebas dari Hukuman, Jika Polisi tak Sodorkan 'Bukti Terkuat' yang Meyakinkan Hakim

Afif Khoirul M

Penulis

Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Bharada E

Intisari-online.com - Penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ternyata belum sepenuhnya selesai.

Pasalnya, Ferdy Sambo disebut masih bisa bebas hukuman mati atas kejahatannya tersebut.

Bahkan, Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bisa bebas setelah banyak keterangan berbeda diterima oleh polisi.

Hanya menyisakan Bharada E yang mendekam sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Dia mengatakan, banyak kesaksian berbeda dikumpulkan selama dalam penyelidikan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

"Banyak sekali, berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan," ujar Taufan, saat dihubungi Kompas.com.

Kesaksian lemah dalam kasus tindak pidana umum, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.

Polisi harus menemukan bukti yang lebih kuat, lebih dari hanya sekedar pengakuan para tersangka dan para saksi.

Taufan mengaku khawatif jika tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik diri dari kesaksian mereka.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibatalkan oleh mereka ini akan membuat kacau.

Saat ini Bharada E sepakat untuk menjadi justice collaborator.

Baca Juga: Tak Perlu Punya Pengalaman Sebanyak Ferdy Sambo, 'Lie Detector' yang Bakal Dijalani Sang Jenderal dan Putri Candrawathi Bisa 'Dikibuli' Hanya Lewat Satu Gerakan, Percuma?

Dirinya, kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E sendiri membuat pengakuan bahwa memang dirinya yang menembak Brigadir J, namun atas perintah Ferdy Sambo.

Namun, ia khawatir tersangka lain yang menurutnya masih di bawah kendali Ferdy Sambo.

Saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer.

Sementara, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi terancam hukuman penjara seumur hidup.

Ini karena mereka terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dan menjadi dalang di balik semua ini.

Tak hanya itu, bebasnya Ferdy Sambo bisa saja terjadi seperti kasus pembunuhan Marsinah.

Saat itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena di persidangan bergantung pada saksi.

Oleh sebab itu, Taufan khawatir, jika hal serupa bisa terjadi pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menyebut kejadian ini bukan karena hakim disuap, namun hakim tidak bisa diyakinkan hanya dengan kesaksian.

Namun Taufan yakin polisi sudah mengantongi bukti penting terkait kasis kematian Brigadir J untuk meyakinkan hakim.

Artikel Terkait