Intisari-online.com - Penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ternyata belum sepenuhnya selesai.
Pasalnya, Ferdy Sambo disebut masih bisa bebas hukuman mati atas kejahatannya tersebut.
Bahkan, Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bisa bebas setelah banyak keterangan berbeda diterima oleh polisi.
Hanya menyisakan Bharada E yang mendekam sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Dia mengatakan, banyak kesaksian berbeda dikumpulkan selama dalam penyelidikan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
"Banyak sekali, berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan," ujar Taufan, saat dihubungi Kompas.com.
Kesaksian lemah dalam kasus tindak pidana umum, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.
Polisi harus menemukan bukti yang lebih kuat, lebih dari hanya sekedar pengakuan para tersangka dan para saksi.
Taufan mengaku khawatif jika tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik diri dari kesaksian mereka.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibatalkan oleh mereka ini akan membuat kacau.
Saat ini Bharada E sepakat untuk menjadi justice collaborator.