Find Us On Social Media :

Pakai Alasan Kemanusiaan, Putri Candrawathi Tidak Ditahan Karena Punya Anak Kecil, Sementara Ibu Asal Aceh Ini Dipenjara Bersama Bayinya yang Masih 6 Bulan

By Mentari DP, Kamis, 1 September 2022 | 13:45 WIB

Putri Candrawathi sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Intisari-Online.com - Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi juga dijerat dengan Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Namun meskipun Putri Candrawathi sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan.

Bahkan pada rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) lalu, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka yang tidak memakai baju tahanan.

Nah, apa alasan Putri Candrawathi tidak ditahan seperti tersangka lainnya?

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa pihak Putri Candrawathi sudah mengajukan permohohan untuk tidak dilakukan penahanan.

Alasannya karena kemanusian dan hal itu sendiri telah tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Arman seperti dilansir dari kompas.com pada Kamis (1/9/2022).

"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan."

Soal alasan kemanusiaan itu sendiri, itu dikarenakan Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Hal itu ditambah dengan kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang dinilai tidak stabil.

Dua alasan itulah yang menjadi dasar pihak Putri Candrawathi untuk mengajukan permohonan tidak dilakukan.

Meski begitu, Arman menyakini bahwa Putri Candrawathi akan wajib lapor dua kali seminggu.

Putri Candrawathi juga dijamin tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.

"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," jelas Arman.

Kondisi yang menimpa Putri Candrawathi langsung menjadi pro dan kontra. Karena ada beberapa kasus di mana seorang tersangka yang juga seorang ibu tetap ditahan dipenjara.

Misalnya kasus seorang wanita bernama Isma (33) asal Aceh Utara.

Dilansir dari kompas.tv pada Kamis (1/9/2022), Isma ditahan dipenjara karena terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Itu semua berawal dari sebuah video berdurasi 35 detik yang menampilkan dirinya dan seorang ibu terlibat kericuhan.

Lalu Isma menggunggah video tersebut ke Facebook pada 6 April 2020.

Nah, si ibu dalam video itu melaporkan Isma dengan laporan pencemaran nama baik. 

Alhasil, kini Isma berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Sedihnya, Isma memiliki seorang bayi yang berusia enam bulan dan dia bersama bayinya juga ada di tahanan karena dia masih menyusui.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi pada Sabtu (27/2/2021) silam.

Baca Juga: Bikin Seisi Dunia Ketakutan Setengah Mati, Pakar Sebut Perang Dunia 3 Dijamin Akan Pecah Jika Amerika dan China Sama-sama Keras Kepala Soal Taiwan, Hal Ini yang Jadi Penyebabnya